Polisi Amankan Seorang Pengguna Sabu


Nusaperdana.com, Langsa - Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (15/2).

Adapun identitas tersangka berinisial M Bin R (45 tahun), pekerjaan Wiraswasta warga Lr. E Gang Buntu No. 1 Gp. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 131,70 (seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh) Gram. 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru. 

Adapun TKP penangkapan tersangka ini bertempat Gp.Sungai Lueng Kec. Langsa Timur (di pinggir jalan).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH SIK MH melalui Kasat narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK, mengatakan, Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut kemudian agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri Tsk, kemudian bertempat di pinggir jalan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur berhasil di amankan Tsk a.n. MAIMUN Bin RUSLI yang sebelumnya pada saat akan dilakukan penangkapan ianya sempat mencoba melarikan diri.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa oleh Tsk ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah miliknya, dan turut di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru milik Tsk.

Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial *B (DPO)* dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.

Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman Tsk yang berinisial *B (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.(KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar