Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Polisi Amankan Seorang Pengguna Sabu

Nusaperdana.com, Langsa - Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (15/2).
Adapun identitas tersangka berinisial M Bin R (45 tahun), pekerjaan Wiraswasta warga Lr. E Gang Buntu No. 1 Gp. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 131,70 (seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh) Gram. 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru.
Adapun TKP penangkapan tersangka ini bertempat Gp.Sungai Lueng Kec. Langsa Timur (di pinggir jalan).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH SIK MH melalui Kasat narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK, mengatakan, Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut kemudian agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri Tsk, kemudian bertempat di pinggir jalan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur berhasil di amankan Tsk a.n. MAIMUN Bin RUSLI yang sebelumnya pada saat akan dilakukan penangkapan ianya sempat mencoba melarikan diri.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa oleh Tsk ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah miliknya, dan turut di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru milik Tsk.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial *B (DPO)* dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman Tsk yang berinisial *B (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.(KC)
Berita Lainnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim