Surat Klarifikasi Tak Digubris, Kadis Pariwisata Kampar Bungkam
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus sembako Murah di Bengkalis
Nusaperdan.com, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil membekuk Pelaku Penipuan modus sembako murah. Hal itu di ungkapkan saat mengelar Press Release bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Senin (31/08/ 2020) sekitar pukul 08.30 Wib
Pelaksanaan Press tersebut dipimpin lansung Kapolres Bengkalis AKBP, Hendra Gunawan SIK, MT, Bersama Kasat Reskrim dan PJU Lainnya dengan menghadirkan pelaku berinisial SS Alias MH Binti H.Sadimin (SM) 49.Thn bersama barang bukti Dua Buah Buku Tulis, empat buah buku catatan kecil,
empat buah kwitansi Penyerahan uang pembelian sembako murah, satu unit Handphone merk Samsung lipat yang di pakai tersangka untuk kegiatan penipuan sembako murah serta Foto copy KK Para korban sebagai bukti untuk pengambilan sembako murah.
Kopolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik, MT Menjelaskan pelaku kita sudah amankan dikantor sejak Hari Sabtu Tanggal 29 Agustus 2020, sekira Pukul 18.30 WIB selepas magrib, karena kita mendapatkan Informasi masyarakat bahwa Sangat banyak masyarakat di kediaman tersangka dengan amarah yang hampir membuat situasi tidak nyaman maka kita langsung turunkan Personil ke tempat kejadian untuk segera mengamankan nasyarakat agar tidak terjadi Hal-hal yang tidak kita inginkan sekaligus membawa tersangka dan Barang Bukti berikut beberapa Orang saksi dan korban ke Polres Bengkalis guna Penyelidikan.
Kita sangat bangga dan Berterima kasih kepada masyarakat setempat termasuk para korban yang sudah merasa tertipu karena sangat sadar Hukum terbukti begitu kita turunkan Personil mereka semua langsung dapat menahan diri dan mengikuti Prosedure Hukum selanjutnya untuk dilaksankan Polres Bengkalis. Jelas AKBP Hendra itu.
Tambah mantan kasad lantas bengkalis itu mengatakan Dalam Perkara ini Tersangka kita Jerat Pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPIDANA dengan Hukuman empat tahun Penjara. Kita melihat dari kasat mata bahwa perbuatan ini dilakukan dengan Bermodalkan musibah Corona yang melanda negara kita ini dan sangat mudah bagi Pelaku tuk membuat masyarakat percaya akan sembako murah tersebut sehingga korbannya sangat Banyak.
Yang namanya bantuan itu tidak di pungut banyaran dan jangan mudah tergiur dengan yang namanya sembako murah tetapi di Bayar.Terang AKBP Hendra Mengakhiri menutup keterangannya, dan Mengimbau Masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini agar kita semua memakai masker serta mengikuti anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita Semua. (putra)

Berita Lainnya
Disorot Publik, Mantan Pj Bupati Kampar Diduga Kuasai Mobil Dinas, Berpotensi Langgar Aturan
Perkuat Sektor Pertanian Desa, PT RSUP Distribusikan Ratusan Ribu Bibit Nanas di Indragiri Hilir
Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Plt Sekda Rohul, Yusmar Tekankan Budaya Kerja dan Loyal Berintegritas
Kalapas Pasir Pangaraian Sematkan Pangkat Baru dan Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Disparbud Kampar Klarifikasi Dugaan Alih Fungsi Hutan Jadi Wisata Sungai Hijau
Ketua LPPNRI Kampar Apresiasi Gerak Cepat Damkar Tangkap Ular Kobra di Kantor
Surat Klarifikasi Tak Digubris, Kadis Pariwisata Kampar Bungkam