Polisi Bekuk Pengedar dan Barang Bukti Sabu 6,68 Gram


Nusaperdana.com, Bengkalis - Tim Unit Reskrim Polsek Bengkalis berhasil membekuk seorang diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Jalan Utama Tameran Bengkalis, Rabu (22/07/2020) kemarin Sekitar pukul 14.00 wib

Dari Tersangka Berinisial NTN warga Meranti, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 paket Shabu seberat 6,86 Gram, 1 buah Handphone ,1 unit Sepeda Motor,  Uang tunai senilai Rp. 1.421.000 dan Kotak rokok L.A Bold warna hitam.

Kapolres Bengkalis Melalui kasat Narkoba  AKP Syahrizal menjelaskan kronologi penangkapan Menindaklanjuti info dari Masyarakat sedang dilakukan penyelidikan berdasarkan hasil lidik tersebut.

Diketahui bahwa ada penjual Narkotika jenis shabu dari wilayah merbau datang ke Ketam Putih, kemudian Tim terus melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang menuju ke arah Desa Tameran, ketika pelaku berhenti di pinggir jalan, Tim Unit Reskrim Polsek Bengkalis, atas perintah Kapolsek Bengkalis Akp Syeh Sarip Hidayatullah, langsung melakukan penyetopan dan menggeledah pelaku, ditemukan kotak rokok berisi bungkusan sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6,86 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Man di Desa Putri Puyu Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kep. Meranti. Terangnya

Saat ini tersangka serta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bengkalis untuk penyidikan selanjutnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar