Polisi Bekuk Seorang Pelaku Curat di KM 18 Kulim


Nusaperdana.com, Duri - Tim Unit Reskrim Kepolisian sektor Mandau berhasil membekuk seorang diduga Pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) dijalan Lintas Duri-Dumai Km. 17 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.  Selasa (15/09/2020) kemaren sekira pukul 14.00 Wib.

Pelaku Berinisial AR, Laki-laki, 22 Tahun, warga  Km.18 Kulim, dibekuk bersama barang bukti satu unit Laptop merek Lenovo Yoga 530 warna Hitam dengan nomor seri 1901POH190100141, Uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000, satu buah Kartu Identitas an. AR (KTP), satu buah Kartu Izin Mengemudi an.AR (SIM.A), satu buah Kartu ATM Bank BNI an.AR, 
satu buah Kartu ATM Bank BRI an.AR,
satu buah Kartu Askes an.AR, dua buah Kartu Brizzi, satu buah Kartu member Bezaya, satu buah OVO an.AR, satu buah Tas Kulit warna Hitam dan satu buah Tas Laptop warna Hitam Berdasarkan laporan korban Berinisial MA 50 Tahun, bersama dua orang saksi Bernama DH 39 Tahun, dan ME 51 Tahun, warga Dumai

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Press Rilisnya, Rabu (16/09) Siang Mengatakan kronologi kejadian Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 04.55 Wib, bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Km.18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi pencurian barang milik Pelapor yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. 
 
Kejadian pencurian tersebut berawal sebelumnya Pelapor berangkat dari Kota Padang pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, sekira pukul 18.30 Wib, menuju Kota Dumai dengan  menggunakan angkutan Travel merk Toyota Innova dengan No Pol. D 17 GS, warna Hitam yang dikemudikan oleh Sdr. DH. Kemudian tanpa Pelapor sadari dikarenakan saat itu Pelapor sedang tidur, ternyata pintu mobil belakang sebelah kiri terbuka dan tas kulit warna hitam yang sedang di pegang Pelapor peluk, ditarik paksa oleh orang tidak dikenal, kemudian Pelapor berteriak kemudian penumpang lainnya yang bersebelahan duduknya dengan Pelapor bangun dan juga kaget.

Kemudian sopir datang menghampiri yang mana ketika kejadian tersebut sopir menghentikan mobilnya dan menurut sopir ia-nya buang air kecil di seputaran TKP. Adapun barang milik Pelapor yang hilang dicuri sesuai Barang Bukti diamankan.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar dua puluh lima juta rupiah dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu kata Kompol Arvin kronologi penangkapan pelaku Berdasarkan laporan diatas dan hasil penyelidikan di TKP diketahui bahwa Pelaku pencurian terhadap barang-barang milik Korban diduga adalah Sdr. AR

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Tersangka AR di Jln. Lintas Duri - Dumai Km. 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan,  bersama barang bukti yang masih ada padanya berupa Kartu Identitas Korban, serta sisa uang milik Korban di dalam kantong celana Tersangka dan juga uang sebanyak Rp. 1.100.000,- diduga adalah sisa uang milik Korban, sedangkan  1 unit Laptop Lenovo Yoga milik korban ditemukan di rumah Tersangka.

Hasil introgasi bahwa Tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Korban bersama 1 orang temannya yang bernama R (DPO) yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Terangnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar