Polisi Bekuk Seorang Pemuda dan Sabu 2,8 Gram di Batsol


Nusaperdana.com, Duri - Pemberantasan Peredaran dan penguna Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres bengkalis kembali Menuai Hasil. 

Kali ini dalam Ops Antik 2021, Polisi dari team Opsnal Polres Bengkalis berhasil membekuk Seorang Pemuda berinisial SRA (30 th) di Depan sebuah rumah di Jalan Selamat Desa Simpang  Padang Kecamatan Bathin Solapan pada Senin (08/03) yang lalu sekira pukul 20.00 Wib bersama Barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2,8 gram. 

Kapolres Bengkalis melalui Kanit 2 Narkoba Ipda Alex Sinaga Lewat press Rilis kepada Nusaperdana. com Sabtu (13/03) Siang Mengatakan kronologi Penangkapan Pada hari senin (08/03) sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib, tim melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dilakukan penangkapan terhadap satu lakis yang atas nama SERGIE RIVA ANARKI (SRA) didepan rumah dijalan selamat DesaTambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.

Ditambahkan Kanit Ipda Alex menjelaskan Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 11paket diduga Narkotika jenis sabu, timbangan digital, 1 bungkus plastik pack, 1  unit handphone merk Huawei warna hitam dengan no. Sim 082281683641.

 Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial O (DPO) yang beralamat di Kecamatan Bathin Solapan, Kemudian dilakukan pengembangan tetapi seorang yang berinisial O (DPO) belum ditemukan.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.Terangnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar