Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku Jambret di Jalan Desa Harapan
Nusaperdana.com, Duri - Team Opsnal Polsek Mandau dipimpin Kanit Reskrim IPTU Firman Fadhila, SIK berhasil bekuk tiga orang diduga pelaku jambret di jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 02.30 wib
Tiga orang Pelaku berinisial AF Laki-laki 22 Tahun, ZY laki-laki 20 tahun dan Z Laki-laki, 19 tahun (480/penadah) di tangkap dari hasil laporan U perempuan 55 Tahun, telah melakukan jambret kepada MR 13 tahun (korban) warga Kelurahan Air Jamban.
Pelaku AF ditangkap di jalan Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama ZY kemudian Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZY di Jalan Abadi, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.
Sementara itu dari keterangan AF dan ZY bahwa hasil kejahatan (Jamret) dijual kepada Z Setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkap Z di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, pada saat sedang duduk di teras rumahnya.Z membeli Handphone dari AF sebesar Rp 1.000.000.
Kapolres Bengkalis Melalui Kaposek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui Siaran press Mengatakan kronologi kejadiannya Pada hari Selasa, (07 /07/2020) sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang dilakukan oleh Terlapor An. AF.
Kata Kompol Arvin itu menjelas Kronologis kejadian berawal pada saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban An.I memberitahu bahwa korban telah di jambret oleh Terlapor, mendengar hal tersebut Pelapor terkejut dan shock.
Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa Terlapor telah mengambil Handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.Jelas Kompol Arvin
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Terangnya
Saat ini ketiga Pelaku dan Barang Bukti
satu unit HP milik korban Merk Oppo A5 ,satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret, satu unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik AF di beli dari hasil penjualan HP milik korban, serta Uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000 telah diamankan Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (putra)
Berita Lainnya
Capai 5,5 persen Pemeliharaan Badan Jalan di desa Tapung Jaya terus dikebut
Sepanjang Tahun 2020, Polres Karimun Berhasil Tekan Angka Tindak Kejahatan hingga 24 Persen
Satnarkoba Polres Kampar Sosialisasi Bahaya Narkoba di MTS Ganting Damai
Upaya Tekan Angka Stunting, Kadiskes Riau Akan Kumpulkan Dinkes Kabupaten/Kota
Jelang Pemilu 2024, Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang
Drs. H. Jamaluddin Asisten 3 Kabupaten Siak terpilih secara Aklamasi terpilih Sebagai Ka Kwarcab Siak yang Baru
Masyarakat Rantauprapat Antusias Ikuti Senam Sehat
Pj Bupati Inhil Hadiri Wisuda ke 16 Unisi