Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku Jambret di Jalan Desa Harapan
Nusaperdana.com, Duri - Team Opsnal Polsek Mandau dipimpin Kanit Reskrim IPTU Firman Fadhila, SIK berhasil bekuk tiga orang diduga pelaku jambret di jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 02.30 wib
Tiga orang Pelaku berinisial AF Laki-laki 22 Tahun, ZY laki-laki 20 tahun dan Z Laki-laki, 19 tahun (480/penadah) di tangkap dari hasil laporan U perempuan 55 Tahun, telah melakukan jambret kepada MR 13 tahun (korban) warga Kelurahan Air Jamban.
Pelaku AF ditangkap di jalan Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama ZY kemudian Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZY di Jalan Abadi, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.
Sementara itu dari keterangan AF dan ZY bahwa hasil kejahatan (Jamret) dijual kepada Z Setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkap Z di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, pada saat sedang duduk di teras rumahnya.Z membeli Handphone dari AF sebesar Rp 1.000.000.
Kapolres Bengkalis Melalui Kaposek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui Siaran press Mengatakan kronologi kejadiannya Pada hari Selasa, (07 /07/2020) sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang dilakukan oleh Terlapor An. AF.
Kata Kompol Arvin itu menjelas Kronologis kejadian berawal pada saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban An.I memberitahu bahwa korban telah di jambret oleh Terlapor, mendengar hal tersebut Pelapor terkejut dan shock.
Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa Terlapor telah mengambil Handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.Jelas Kompol Arvin
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Terangnya
Saat ini ketiga Pelaku dan Barang Bukti
satu unit HP milik korban Merk Oppo A5 ,satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret, satu unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik AF di beli dari hasil penjualan HP milik korban, serta Uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000 telah diamankan Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (putra)
Berita Lainnya
Tim Wasev TMMD Mabesad Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
KNPI Pasbar Bakal Gelar Musda Tahun 2021
Dandim 0303/Bengkalis Ikuti Rapat Hari Juang Kartika dan HUT Infanteri Secara Virtual
Pemkab Toraja Utara Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung RI Perkara Lapangan Bakti
Belasan Guru Honorer SMKN 1 Langgam Berharap Jadi Guru Pemprov Riau, Ini Kata Gubernur Syamsuar
DPC PKB Inhil Distribusikan Bilik Sterilisasi, Dilengkapi Teknologi Sensor
Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri Dukung Gernas BBI 2022
Melirik Kabupaten Bengkalis ''Sebuah Harapan dan Tantangan''