Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku Jambret di Jalan Desa Harapan
Nusaperdana.com, Duri - Team Opsnal Polsek Mandau dipimpin Kanit Reskrim IPTU Firman Fadhila, SIK berhasil bekuk tiga orang diduga pelaku jambret di jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 02.30 wib
Tiga orang Pelaku berinisial AF Laki-laki 22 Tahun, ZY laki-laki 20 tahun dan Z Laki-laki, 19 tahun (480/penadah) di tangkap dari hasil laporan U perempuan 55 Tahun, telah melakukan jambret kepada MR 13 tahun (korban) warga Kelurahan Air Jamban.
Pelaku AF ditangkap di jalan Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama ZY kemudian Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZY di Jalan Abadi, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.
Sementara itu dari keterangan AF dan ZY bahwa hasil kejahatan (Jamret) dijual kepada Z Setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkap Z di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, pada saat sedang duduk di teras rumahnya.Z membeli Handphone dari AF sebesar Rp 1.000.000.
Kapolres Bengkalis Melalui Kaposek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui Siaran press Mengatakan kronologi kejadiannya Pada hari Selasa, (07 /07/2020) sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang dilakukan oleh Terlapor An. AF.
Kata Kompol Arvin itu menjelas Kronologis kejadian berawal pada saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban An.I memberitahu bahwa korban telah di jambret oleh Terlapor, mendengar hal tersebut Pelapor terkejut dan shock.
Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa Terlapor telah mengambil Handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.Jelas Kompol Arvin
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Terangnya
Saat ini ketiga Pelaku dan Barang Bukti
satu unit HP milik korban Merk Oppo A5 ,satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret, satu unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik AF di beli dari hasil penjualan HP milik korban, serta Uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000 telah diamankan Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (putra)

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025