Polisi Berhasil Mengamankan Pengedar dan Pembeli Sabu


Nusaperdana.com, Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa, Rabu (24/2/2021) meringkus pengedar dan pembeli barang Haram narkotika jenis sabu.Diketahui pengedar dan pembeli itu diringkus pada, Senin (22/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Dua pria yang diamankan Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa yakni, Dedy Setyawan (41). Sedangkan seorang lainnya yakni Juniardi (44).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Rabu (24/2/2021) mengatakan, 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Teladan Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Identitas masing-masing tercatat yaitu, Dedy Setyawan (41) seorang warga Dusun Teladan Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan seorang lainnya, Juniardi (44) seorang warga Dusun Mulia Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Sebelumnya, informasi ini didapatkan dari laporan masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat,  ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Teladan Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Senin (22/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Dalam melakukan penggrebekan, Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka di dalam rumah yakni Dedy Setyawan (41) bersama Juniardi (44).

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka Dedy Setyawan (41), Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa menemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang diakui adalah miliknya.
“Ia menerangkan, bahwa barang itu dibeli dari temannya yaitu Juniardi,” Ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, Setelah ia mengakui bahwasanya barang haram itu dibeli dari temannya yang kini bersama dirinya, Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa menggandeng tersangka untuk dibawa ke rumah Juniardi (44) yang terletak di Dusun Mulia Indah.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa menemukan Barang-bukti berupa narkotika jenis sabu milik Juniardi sebanyak 5 (lima) paket Sabu.
Diketahui bahwasanya tersangka Juniardi (44) diduga penjual sekaligus pemakai barang haram narkoba. 

Sedangkan Dedy Setyawan (41) mengakui bahwasanya ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Juniardi.

Barang-bukti yang diamankan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa yaitu, Barang-bukti milik Dedy Setyawan (41) 1 paket Sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram, dan 1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam.

Sedangkan Barang-bukti milik Juniardi (44) yaitu, 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,97 Gram, 1 plastik warna merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.
1 unit Sepmor merk Honda Supra X 125 warna hitam, dengan nopol BL 6553 FE, dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Kini kedua tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Langsa guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kasat.(KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar