Polisi ciduk Dua Pemuda sebagai Kurir Sabu dan Daun Ganja Kering

Kedua Tersangka S Dan DR berhasil dibekuk team Reskrim Polsek Mandau

Nusaperdana.com, Duri - Team Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil menciduk 2 Orang Pemuda diduga penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja kering yang berkeliaran di kecamatan Mandau.

Kedua pelaku atas nama S 25 tahun dan DR 27 tahun  dibekuk hanya berselang beberapa jam di tempat yang berbeda pada selasa (14/07/2020) dari laporan DA 35 tahun dan dua orang saksi

Tersangka S dibekuk di jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, bersama Barang Bukti 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu dalam plastik pack berat kotor 0.72 gram, 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat warna biru-putih No.Pol BM 4519 DM ,1 botol bekas permen mentos warna putih, 1 kaca pirex, 3 potongan sedotan air mineral dan 1Handphone android merek Vivo warna hitam.

Sementara tersangka DR berhasil dibekuk di jalan Nusantara, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bersama Barang Bukti 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu dalam plastik pack berat kotor 2.17 gram, 1paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus kertas padi berat kotor 4.48 gram, 1Timbangan Digital warna hitam, 1 Kotak Bedak warna hitam, 10 Plastik Pack pembungkus Shabu, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp.550.000, diduga hasil penjualan Shabu.

kronologi penangkapan 
Pada hari Selasa,(14/07 2020) sekira pukul 21.00 Wib, Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Jelas Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik lewat Siaran pressnya. Rabu (15/07/2020)

Tambah kompol Arvin itu menjelaskan berdasarkan informasi Tersangka S adalah sebagai kurir dalam perkara Narkotika jenis Shabu yang dimaksud tersebut, setelah Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap  S sekira pukul 21.30 Wib,  S berhasil ditangkap di jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau bersama Barang Bukti . 

Setelah dilakukan introgasi Tersangka S menerangkan bahwa 2 paket (0.72 gram) Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari Tersangka DR, selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap  DR dan berhasil ditangkap sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Nusantara, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau bersama Barang Bukti yang diakui miliknya.

Kedua tersangka bersama Barang Bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Terang Kompol Arvin mengakhiri. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar