Polisi Ciduk Lima Orang Pelaku Peredaran Narkotika Sabu di Bengkalis


Nusaperdana.com, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Berhasil menciduk Lima Orang Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Hukum Bengkalis.

Lima Orang Pelaku Yang di ciduk Atas Nama  EY Alias  E WIT Bin AWIT (41 th ),  H  Alias E BACK (30 th), dan ASY (30 th),  RO Alias R (31th), dan RSO Alias RR (30 th),  seorang Honorer Dispora
Bengkalis. Ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat Jumpa Press, Senin (30/11) pukul 13.00 wib di halaman Mapolres Bengkalis.

Kata AKBP Hendra Dari Tangan 5 Orang Tersangka berhasil di Amankan Barang Bukti satu Buah Palstik hitam yang berisi satu Bungkus Besar Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan kemasan teh cina Ging shan, dua bungkus sedang berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan dua Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu, satu Buah HP Merk VIVo Warna biru muda.

Serta satu Buah HP Merk Nokia,
satu Buah Timbangan Digital,
satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Warna Birun No Pol BM 3466 DS
Di sita dari HA  AIias E, satu buah HP Merk Oppo Reno 4 warna hitam Disita dari HA Alias E, satu buah HP Merk VIVO warna merah dengan imei 861701042441635
Disita dari AD.

Dan satu unit HP Merk Oppo A3 warna biru metalik Uang Rp. 100.000, 
satu Buah Dompet warna Hitam
Disita dari RY Als RYAN, satu unit HP Merk Samsung A7 warna hitam, satu buah ATM BCA dengan Nomor Rekening 8325064702 An. RSO, satu Buah HP Nokia Warna Biru di sita dari RSO. Alias ROBI

"Sementara untuk  Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah pasal 114(2) Dan Pasal 112(2) Jo Pasal 132  ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009" Jelas Orang Nomor satu di Polres Bengkalis itu.

Lebih lanjut  Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT menjelaskan Keberhasilan Polres Bengkalis dalam Mengungkap dan Menggagalkan Peredaran Narkoba adalah tidak terlepas dari Kerja sama antar Polisi dari Hasil tersebut. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar