Polisi Ciduk Pengedar dan Pemakai Sabu di PLTD dan Jalan Beringin Duri

Foto tersangka AS, LY dan AS dan Barang bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menciduk Pengedar dan Pemakai Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mandau (Kota Duri-red) pada hari Rabu 10 Januari 2024.

Para tersangka yang berhasil diciduk masing-masing berinisial LY (38), AL (33) dan AS (37) di lokasi berbeda bersama barang bukti yang turut diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. 

Penangkapan pertama sekitar pukul 02.30 wib, disebuah rumah jalan PLTD, Kelurahan Air Jamban, atas tersangka AS yang diduga sebagai Pengedar narkotika jenis sabu. 

Dan penangkapan kedua sekitar pukul 03.00 wib, disebuah rumah jalan Beringin,  Kelurahan Air Jamban atas tersangka LY yang diduga sebagai Pengedar bersama AL diduga pemakai. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH lewat press releasenya, Senin (15/1/2024) membenarkan telah menangkap Pengedar dan Pemakai narkotika jenis sabu di wilayah Duri. 

"Penangkapan pertama atas tersangka AS yang diduga sebagai Bandar atau Pengedar di rumahnya jalan PLTD Kelurahan Air Jamban," jelasnya. 

Dimana dikatakan IPTU Hasan saat ditangkap, dari tangan AS tim berhasil mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam 1 buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 2 buah plastik pack kosong, 1 unit HP android merk oppo warna hitam serta uang tunai Rp. 150.000.

"AS saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial HA (Dalam lidik)," paparnya. 

Ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis ini, masih pada hari sama Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wib, setelah penangkapan AS, tim juga berhasil menangkap tersangka LY dan AL di jalan Beringin, Kelurahan Air Jamban. 

"LY ditangkap bersama barang bukti 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, 1 buah plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 unit HP android merk oppo warna hitam serta uang tunai Rp. 500.000. Sedangkan dari tangan tersangka AL saat ditangkap tim mengamankan barang bukti 1 unit HP android merk oppo warna hitam," ucap IPTU Hasan.

Sementara itu, dikatakan Kasat Narkoba IPTU Hasan, saat dilakukan interogasi tersangka LY mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu miliknya yang didapatkan deri seseorang berinisial JO (Dalam lidiik). 

"Selanjutnya, para tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.** 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar