Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Polisi Diminta Outopsi Pekerja China yang Tewas Membusuk di Apartemen Miekarta
Nusaperdana.com, Bekasi - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada pihak kepolisian supaya melakukan outopsi kepada jasad Yuan Haisheng (45) pekerja asing asal China diketemukan tewas membusuk di apartemen Meikarta, Lippo Cikarang, Jumat (7/2/2020).
“Saya berharap kepolisian Bekasi memeriksa penyebab kematian pekerja asal China ini dengan autopsi, agar bisa diketahui jelas penyebab kematiannya. Kalau akibat wabah corona, kan sangat membahayakan", kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto, Minggu (9/2/2020).
Bukan itu saja Budiyanto meminta kepada pihak imigrasi, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah strategis dengan mengecek kesehatan semua pekerja asing asal China. Alasannya, jangan sampai persoalan ini menjadi biang penyakit di Kabupaten Bekasi.

Indentitas Yuan Haisheng WNA asal China tewas membusuk di Apartemen Miekarta Lippo Cikarang
Budiyanto mengaku, jauh sebelumnya dalam satu diskusi diketahui ada ribuan pekerja asing asal China yang tidak diketahui Dinas Tenaga Kerja dan pihak keimigrasian.
“Kalau terdeteksi terpapar virus corona dan tidak memiliki dokumen tinggal yang sah maka harus segera dipulangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, tenaga kerja asal China diketemukan tewas di proyek Apartemen Miekarta lantai 11 blok B-1 tower 153 , Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat pada Jumat 7 Februari 2020, pada pukul 19.30 WIB.
Mayat yang diketahui bernama Yuan Haisheng (45) itu pertama kali diketemukan oleh para pekerja di lantai 17. Mereka mencium bau tak sedap ketika sedang bekerja. Benar saja ketika di hendus sumber bau itu semakin menguat di lantai 11. Parah pekerja pun tercengang melihat korban sudah dengan kondisi memperihatinkan. (Mul)

Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers