Polisi Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering di Kecamatan Daratan Bengkalis

Foto Empat Tersangka berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Narkoba Polres Bengkalis Gulung Bandar kurir Sabu dan Bandar Daun Ganja kering di kecamatan Daratan Bengkalis, Pekan ketiga Januari 2022.

Adapun tersangka yang berhasil di bekuk berinisial SK (56) sebagai Bandar Sabu, PR (21) sebagai Kurir, TR (26) dan RW (20) Bandar Daun Ganja kering, yang dibekuk ditempat yang berbeda. 

Berawal penangkapan SK (56) di rumahnya dijalan lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kacamatanya Bathin Solapan bersama barang Bukti 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5 gram, 1 unit hp merk nokia warna hitam dengan no sim. 082174925566, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 1  buah tas warna hitam dan uang Rp 500rb.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya, Selasa (25/01) menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Kamis (20/01), sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Air kulim Kecamatan Bathin solapan. 

Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 wib tim melakukan penggrebekan disebuah rumah dijalan lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air kulim Kecamatan Bathin solapan. 

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sesuai dengan keterangan diatas.

"Saat dilakukan introgasi tetang kepemilikan dan asal mu asal sabu, tersangka  mengakui sabu yang disita miliknya, yang didapatkan  dari seseorang di Kota Medan,"terang IPTU Tony. 

Selanjutnya ditambahkan IPTU Tony, pada hari Jum'at (21/01) sekitar 21.00 wib, tim juga menangkap 2 orang berinisial TR (26) sebagai Bandar Daun Ganja kering dan PR (21) sebagai kurir di sebuah Rumah dijalan Anggur Merah, Gang Kemiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. 

Saat penangkapan kedua tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti  1 bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja kering berat 1.7 gram, 1 unit hp merk samsung warna biru dengan no sim. 082278517992, (disita dari TR), 1 unit hp merk oppo warna hitam dengan no sim. 081275671609, (disita dari PR).

Sementara itu kronologi kejadianya, Kata IPTU Tony menjelaskan pada hari Jum'at (21/01) sekitar pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  melakukan penangkapan terhadap tersangka NR ditepi jalan karet Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau dan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis Sabu. 

"Dilakukan interogasi tentang asal mu asal sabu dan tersangka NR menerangkan mendapatkan dari tersangka TR di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," jelasnya IPTU Tony. 

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul  21.00 wib, tim melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan disebuah rumah dijalan anggur merah, Gang Kemiri Kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau. dan berhasil menangkap tersangka TR dan PR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai dengan keterangan diatas.

"Saat dilakukan introgasi tentang kepemilikan ganja kering dan tersangka mengakui ganja kering tersebut miliknya didapatkan dari tersangka PR. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka PR dan mengakui ganja tersebut didapatkan dari tersangka RAJU (sudah ditangkap)," ucap IPTU Tony. 

Dan pada hari Sabtu (22/01) sekitar pukul 14.00 wib, Tim menangkap RW (20) di Rumahnya jalan LKMD, Gang Lancang Kuning, Desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan, bersama barang bukti 32  bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja kering berat 455 gram. 

Yang mana kronologi penangkapan tersangka RW, dikatakan IPTU Tony, berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka PR, mengakui mendapatkan narkotika jenis Daun ganja kering dari dari tersangka RW. 

kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal berhasil  menangkap dan mengamankan tersangka RW disebuah rumah di jalan LKMD, Gang lancang kuning Desa Balai makam Kecamatan Bathin Solapan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sesuai keterangan diatas. 

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan ganja kering dan tersangka  mengakui ganja kering tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang di kota Pekanbaru. Selanjutnya  keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Tony. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar