Polisi Gulung Kawanan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Batsol


Nusaperdana.com, Bathin Solapan - Team Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil menggulung kawanan Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu di jalan Lintas Duri - Dumai kilometer 18 Desa sebangar kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis pada Selasa pekan pertama November 2020 yang lalu.

Kawanan sebanyak 7 orang itu diamankan bersama barang bukti dengan rincian dari tersangka berinisia ES tiga paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar berat kotor 0,7 gram, satu unit Handphone merek Evercross, satu buah Dompet Kulit warna Coklat - Putih, Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Sementara dari inisial CB satu paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,3 gram, satu unit Sepeda Motor Beat warna Biru tanpa No.Pol., satu unit Handphone Nokia warna Hitam,  Inisial BH satu unit Handphone Android merek Vivo warna Merah.

Inisial MS empat puluh lima paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar.berat kotor 9 gram, satu buah Kotak Permen Mentos, satu lembar potongan Tissue, 
satu unit Handphone Android merek Vivo warna Rose Gold, satu buah kotak tempat menyimpan plastik klip pembungkus Sabu-sabu, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu,  Dari inisial DS satu unit Handphone Nokia warna Hitam, dan inisial M satu unit Handphone Samsung lipat warna Putih. Dan Inisial S.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat pess rilisnya Rabu (11/11) siang menjelaskan kronologi penangkapanPada hari Selasa, (03/11) pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di rumah TSK 1 (ES)

 Setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP jalan Lintas Duri - Dumai KM.18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan,  sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap TSK 1 (ES)  bersama tiga TSK lainnya (TSK 2 , TSK 3, dan TSK 4).

Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP dan introgasi, didapat tiga paket Narkotika diduga sabu-sabu adalah milik TSK 1, dan satu paket milik TSK 3, sedangkan TSK 2 mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjemput sabu-sabu tersebut bersama TSK 1 dari tempat Saudara A (DPO) sedangkan TSK 4 ada di TKP karena datang bersama TSK 2 untuk membeli sabu-sabu kepada TSK 1.

Sementara Berdasarkan keterangan TSK 1 dan TSK 2 tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap A (DPO) yang tinggal di daerah Gulamo - Rohil, kemudian TSK 1 menelpon A (DPO) untuk kembali memesan Sabu-sabu agar Team Opsnal bisa menangkapnya, sekira pukul 21.00 Wib A menyuruh TSK 1 dan TSK 2 untuk datang ke Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo - Rohil dan mengambil pesanan Sabu-sabu kepada TSK 5 yang sudah menunggu di tempat tersebut. 

Sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap TSK 5 di Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo - Rohil bersama TSK 6 dan TSK 7 dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket diduga sabu-sabu dari tangan TSK 5. Setelah itu Tim melakukan introgasi terhadap TSK 5 terkait barang-barang yang lainnya, lalu selanjutnya TSK 5 menerangkan bahwa masih ada sisa sabu-sabu yang lain yaitu berada di sebuah Pondok yang berada di daerah Gulamo - Kab. Rohil. 

Pada saat itu juga Tim melakukan penggeledahan di sebuah Pondok di daerah Gulamo dan pada saat penggeledahan ditemukan Kotak Permen merk Mentos yang terletak di atap-atap Pondok, setelah dibuka ternyata kotak permen tersebut berisikan  empat puluh empat paket Sabu-sabu yang siap edar. Dan barang tersebut diakui oleh TSK 5.

Selanjutnya Ketujuh TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. Terang Kompol Arvin. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar