Anak Durhaka yang Ancam Bunuh Ibu Kandungnya di Kampar, Ditangkap Polisi
Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Pulau Burung jajaran Polres Inhil menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur, pada Kamis (8/11) lalu.
Aksi pelaku inisial A (19) yang bekerja sebagai buruh Harian PT. RSUP menjajakan korbannya inisial S (15) di sebuah kamar kos kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27).
Informasi adanya prostitusi korban di bawah umur ini diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung.
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.
Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.
"Pelaku inisial A berhasi kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu coatumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya.
Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Pengurus Demisioner Tolak Keras Musda KNPI Inhil
Sidang Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten Siak ke-23 Bupati Alfedri Sampaikan Sejumlah Capaian
Bupati Inhil Buka Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa
Gulung 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau : Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Bupati H Sukiman Terima Penghargaan Anugerah Treasury Award dari DJPb Riau
KSP/CU Makmur Bersama Belum Dapat Bayar Daperma, Ada apa ?
Leher Wanita di Gorok dan di Temukan Mengapung di Sungai Paku
PKS PT SAS Salurkan 270 Paket Sembako Kepada Warga Sekitar