Polisi Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu-sabu di Duri

Tersangka M sebagai Kurir dan Tersangka SN sebagai Pengedar Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berhasil diamankan tim Gabungan Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Duri - Usaha Pihak Kepolisian dalam Memberantas Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu Di wilayah kebupaten Bengkalis tidak diragukan lagi mulai dari Pemakaian, Pengedar dan Kurir Barang Haram tersebut satu persatu berhasil dilumpuhkan.

Kali ini Tim Gabungan Narkoba Polres Bengkalis Meringkus Kurir Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial M
 Ditepi jalan dijalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu  berinisial SN dijalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir KabupatenBengkalis. 

Dari tersangka berinisial M (41Th), tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 paket Shabu  seberat 1,1 Gram, 1unit handphone, 1 bungkus kotak rokok merk Chief.

Sementara SN (40Th)  tim gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti 1 paket Sabu-sabu Seberat  0,7 Gram, 1 bungkus kotak rokok merk Dunhill, 3 bungkus Plastik pack kosong, Uang Rp. 6.000.000, 1 buah dompet, 2 unit timbangan dan 1 unit Handphone.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK.MT melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, SE,SH,M.si lewat siaran Pressnya,  Jum'at (07/08) siang Menjelaskan Kronologi Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020, sikitar pukul 19.00 Wib Tim khusus Narkoba  Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di daerah Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis


Kemudian tim melakukan lidik didaerah tersebut, sekitar pukul 19.30 wib tim menangkap Tersangka M di tepi Jalan Nusantara II Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti  didepan Tersangka berdiri. Tim melakukan interogasi mengenai asal Narkotika jenis sabu tersebut dan diakui bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu dari saudara SN di daerah Kecamatan Pinggir.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tersangka SN pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 wib di sebuah rumah di jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir, dan Hasil penggeledahan rumah dan badannya ditemukan Barang Bukti dikamar rumah Tersangka. Terang AKP Syahrizal

Saat ini  keduaTersangka  beserta Barang Bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses maupun penyelidikan lebih lanjut. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar