Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP Toko Ponsel di Jalan Mawar Duri
Nusaperdana.com,Duri - Menindak lanjuti Laporan Pengaduan warga berinisial SS (58) bersama satu orang saksi berinisial WR (21), dan dilakukan penyelidikan akhirnya Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian HP di salah satu Toko ponsel jalan Mawar Duri. Selasa (14/09).
Tersangka ditangkap berinisial TM (20), di jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, bersama barang bukti 1 unit HP merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344, 1 unit sepeda motor honda Beat warna merah putih BM 2350 AA, 1 buah tas warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kaos warna hitam, dan 1 buah sendal warna hitam.
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui kanit Reskrim Iptu Firman SH, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga dengan laporan Polisi Nomor : LP/225/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, lalu tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Perkara pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dijelaskan Iptu Firman bahwa telah diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti, kemudian pada hari Selasa (14/09), tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, serta mengamankan barang bukti tersebut diatas.
"Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan Iptu Firman kronologi kejadiannya Pada hari Kamis (09/09) lalu, sekitar pukul 21.00 wib di Mawar Celuller jalan Mawar Duri, Kecamatan Mandau telah terjadi pencurian 1 unit HP dengan merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Yang mana saat kejadian tersebut pelapor sedang berada didalam ruko mawar celluler, tiba-tiba salah satu karyawan pelapor memberitahu bahwa HP di toko dibawa lari oleh orang tidak di kenal, mendengar hal tersebut pelapor mengecek CCTV dan benar bahwa terlapor berpura-pura sebagai pembeli dan langsung kabur membawa 1 unit HP milik toko Mawar Celluler.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 3.800.000 dan melaporkannya ke Polsek Mandau," terang Iptu Firman. (Putra)
Berita Lainnya
Warga net Tuding kejari Wanprestasi, Nanik Kushartanti Sebut Resiko Jabatan
Forum Grup Diskusi Polsek Mengkendek Lahirkan Deklarasi Bersama Wujudkan Pilkada Damai 2020
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Daerah Kab. Inhu Pertanggal 08 Februari
Bersilaturrahmi ke Kabupaten Siak, Penjabat Sekda Kampar disambut Hangat Oleh Sekda Siak
GMRJ Menuntut KPK Memeriksa Secara Tuntas Bupati Rokan Hilir Beserta Istri dan Kadis PUTR
Dalih Beli LPJU, Dishub Labuhanbatu Geser Anggaran Sebelum Perubahan APBD 2021
Tanah eks PT. Karya Dayun sudah Sah di Miliki PT. DSI sesuai keputusan Makamah Agung RI
Terlibat Kartel Mata Uang, 5 Bank Internasional Didenda Rp 17 T