Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Karhutla di Desa Lubuk Gaung


Nusaperdana.com, Bengkalis - Team Satuan Reskrim Polres Bengkalis Dipimpin Kasat Reskrim dan  kanit Reskrim Siak Kecil berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana  Karhutla di Dusun Rumbai jaya Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,  A.n Juman Bin Kaslam Asal sumut, Jum'at (06/03/2020).

Pelaku berhasil ditangkap di Desa janji Maria Pardoburan, kabupaten Toba Samosir, Sumut, setelah melakukan pencarian dan mengumpulkan data informasi tetang keberadaan pelaku. 

Yang mana sebelumnya team Reskrim Polres Bengkalis telah mendapat keterangan dari 2 orang saksi a/n Ponimin 48 th dan Saudah 28 th , serta berdasarkan barang bukti 1 buah batang kayu yang telah terbakar, 3 buah pelepah yang terbakar, 2 buah Bibit nenas, dan 1 bilah parang serta tanah bekas terbakar diluas lahan yang terbakar lebih 10 hektar dititik Koordinat N 101.14125, E 101.95517.

Kapolres Bengkalis Melalui kasubbag Humas  IPTU Buha Purba SH mengatakan Kronologi kejadiannya pada hari Senin (06/01/2020) sekitar jam 14.00 wib diketahui api muncul dilahan sawit Juman, yang diketahui oleh Ponimin dan Saudah.

Saat kejadian kebakaran lahan, juman tidak berada di tempat, namun oleh Parmin selaku ketua RT memberitahukan dan meminta juman untuk datang.

Setelah juman datang diketahui api sudah membesar serta membakar kelahan kebun milik orang lain.

Dijelas Buha Purba berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, dan Permintaan keterangan saksi-saksi serta pengumpulan baranh bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan juman bin kaslam sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi di dusun Rumbai jaya desa lubuk Gaung, kecamatan siak kecil, kabupaten Bengkalis. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar