Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Polres Bengkalis Tetapkan 6 Orang Tersangka Karhutla

Nusaperdana.com, Bengkalis - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi Pada bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 di Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis, Polres Bengkalis berhasil menetapkan 6 orang Tersangka.
Hal itu disampaikan saat Melakukan Press Realease Gakkum Tindak Pidana (TP) Karhutla, di Lobby Polres Bengkalis, Senin (20/01/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam Pelaksanaan Prees Realease yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH yang diwakili oleh Kabagren Res Bengkalis Kompol David Harisman ST, KBO Reskrim Iptu Aprinaldi SH,MH serta Kanit Tipidter Res Bengkalis Iptu Gunawan SH, Mengatakan Pengungkapan oleh satreskrim Polres Bengkalis terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Penegakan Hukum ini sejak bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 dengan laporan Polisi dengan 6 Orang Tersangka pada tempat kejadian Perkara (TKP) yang Berbeda di pulau Rupat dan Pulau Bengkalis," ucapnya.
Motif tersangka atau pelaku adalah membuka, mengubah, menebas lahan semak belukar untuk melakukan kegiatan perkebunan, dan hasil tebasan dari semak belukar tersebut dibakar dan Membakar hasil tebasan semak belukar tersebut untuk menekan biaya pengelolaan berkebun.
Ditambahkan, Pelaku tindak Pidana (TP) kebakaran hutan dan lahan oleh satreskrim Polres Bengkalis sudah dilakukan Penahanan guna diajukan kepada jaksa Penuntut Umum bengkalis.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 jo pasal 69 Undang-undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 187 jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Saat menyampaikan keterangan dan data dari 6 orang tersangka pelaku Karhutla di presss Realease Polres bengkalis juga menampilkan barang bukti dari 6 tersangka dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan.**(putra)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi