Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Polres Bengkalis Ungkap TP Pelaku Karhutla di Desa Titiakar

Nusaperdana.com, Bengkalis - Tim gabungan yang dipimpin kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK dan di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK , kanit Tipidter IPTU Gunawan SH, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanitres Ruput Mulyadi serta Anggota Polres Bengkalis , melakukan penyelidikan olah TKP Karhutla dan Gelar perkara penanganan penyelidikan di Dusun Hutan Semak Desa titi akar, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Sabtu ( 08/02/2020) pukul 15.00 WIB.
Giat itu dilakukan pengungkapan Karhutla yang terjadi pada sabtu (11/01) sekitar 14.00 wib , diluas lahan yang terbakar lebih kurang 4,5 hektar dan barang Bukti 3 buah pohon bibit sawit dan keterangan dari saksi-saksi Hadi Rohani alias Atiok 48 th, Aprizal 47, Muhammad Soheb 42 th serta pemilik lahan Hadi Rohani alias Atiok
Kapolres Bengkalis, melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK mengantakan kronologi kejadian pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi rohani alias Atiok adalah pemilik lahan seluas 4,5 Hektar di TKP, lahan tersebut dikelola Hadi dengan memperkerjakan M sohab Fauzan dan Lasiar.
Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan maracun Rumput semak dan selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.
Dari tahun 2019 juga, sebelum Muhammad soheb dan Fauzan bekerja meracuni rumput dan menanam pohon sawit di lahan dan menanam pohon sawit, dilahan tersebut sudah pernah terbakar.
Hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hari Rohani masuk dalam kawasan HPT, demen untuk melakukan kegiatan perkebunannya sawit Hadi Rohani tidak memiliki izin perkebunan dari menteri.
Dari keterangan Hadi rohani mengantakan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yang sudah ditanmai sawit namun terbakar akhirnya dibiarkan saja.
Ditambahkan kasat AKP Adrie Setiawan Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, permintaan keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar perkara bahwa dan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan menetapkan terhadap Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi didusun Hutan samak desa titi Akar, kecamatan Rupat. (putra)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi