Polres Bengkalis Ungkap TP Pelaku Karhutla di Desa Titiakar
Nusaperdana.com, Bengkalis - Tim gabungan yang dipimpin kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK dan di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK , kanit Tipidter IPTU Gunawan SH, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanitres Ruput Mulyadi serta Anggota Polres Bengkalis , melakukan penyelidikan olah TKP Karhutla dan Gelar perkara penanganan penyelidikan di Dusun Hutan Semak Desa titi akar, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Sabtu ( 08/02/2020) pukul 15.00 WIB.
Giat itu dilakukan pengungkapan Karhutla yang terjadi pada sabtu (11/01) sekitar 14.00 wib , diluas lahan yang terbakar lebih kurang 4,5 hektar dan barang Bukti 3 buah pohon bibit sawit dan keterangan dari saksi-saksi Hadi Rohani alias Atiok 48 th, Aprizal 47, Muhammad Soheb 42 th serta pemilik lahan Hadi Rohani alias Atiok
Kapolres Bengkalis, melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK mengantakan kronologi kejadian pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi rohani alias Atiok adalah pemilik lahan seluas 4,5 Hektar di TKP, lahan tersebut dikelola Hadi dengan memperkerjakan M sohab Fauzan dan Lasiar.
Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan maracun Rumput semak dan selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.
Dari tahun 2019 juga, sebelum Muhammad soheb dan Fauzan bekerja meracuni rumput dan menanam pohon sawit di lahan dan menanam pohon sawit, dilahan tersebut sudah pernah terbakar.
Hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hari Rohani masuk dalam kawasan HPT, demen untuk melakukan kegiatan perkebunannya sawit Hadi Rohani tidak memiliki izin perkebunan dari menteri.
Dari keterangan Hadi rohani mengantakan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yang sudah ditanmai sawit namun terbakar akhirnya dibiarkan saja.
Ditambahkan kasat AKP Adrie Setiawan Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, permintaan keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar perkara bahwa dan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan menetapkan terhadap Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi didusun Hutan samak desa titi Akar, kecamatan Rupat. (putra)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan