Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Rumah toko (Ruko) Jalan Guru Hasan Tembilahan Kota, pada Kamis (22/2) subuh.
Pelaku inisial KT (19) warga Tembilahan Hulu, melancarkan aksinya saat 2 orang perempuan penjaga toko sedang terlelap di lantai dua.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan pelaku membawa kabur uang sekitar Rp.850 ribu, 1 unit handphone android dan cincin emas seberat 1 mayam setengah.
"Saat melakukan pencurian itu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam dan berupaya menyetubuhi salah satu penjaga toko, namun tidak sempat terjadi, karena korban terbangun sehingga pelaku kabur. Dua perempuan penjaga ruko ini kemudian melapor kepada atasannya," kata Kasat Reskrim.
Mendengar penjelasan dari kedua wanita tersebut, pemilik Ruko melapor ke Polres Inhil.
"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku Curas itu berinisial KT. Pelaku sendiri masih berada di sekitar TKP," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"KT dikenakan pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim AKP Amru.
Berita Lainnya
Rumah Pelaku Pengedar Narkoba di Obok-Obok Polsek Tapung
Bupati Pimpin Rapat Awal Persiapan MTQ Ke-49 Kabupaten Inhil
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman Sambut Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau di Tualang
Semangat Gotong Royong Membara di MIN 4 A.Tim
Polres Rohul Terima Wadir Binmas Polda Riau Dalam Penerapan Fungsi Bhabinkantibmas
Kadiskes Inhil Tekankan Pentingnya Pemberian ASI pada Bayi
Ikhlasgama Selenggarakan Try Out SBMPTN
PKB Inhil Serahkan Bantuan Seribu Lebih APD dan Bilik Sterilisasi di Puskesmas Tempuling