Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap TP Narkotika jenis Ganja Kering
Nusaperdana.com, Karimun - Polres Karimun Kembali melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Ganja Kering yang berhasil diungkap Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea Cukai Tg. Balai Karimun. Senin/28/12/2020.
Dalam Konferensi Pers kegiatan dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, hasil ungkap narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Karimun dan beacukai dengan berat kotor 461 ( empat ratus enam puluh satu ) gram.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja ini terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 dan ini berhasil mengamankan Pelaku berjumlah 2 orang berinisial SRT dan BL dengan TKP yang berbeda.
“kedua Pelaku diamankan di TKP yang berbeda diwilayah Kec. Meral dan Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“TKP yang pertama petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 ( empat ratus enam puluh satu ) gram” Ucap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“Selain mengamankan Ganja Kering petugas juga menemukan 1 ( satu ) buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 ( tiga puluh ) Gram” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“Sedangkan untuk TKP kedua petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 ( tiga belas ) Gram” Tutur Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“Kronoligis pengungkapan terjadi pada hari jumat tanggal 18 desember 2020 sekira pukul 05.00 Wib Satresnarkoba Polres Karimun menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Bea dan Cukai Tg. Balai Karimun berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dilakban coklat dan 1 (satu) buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering diamankan 1 (satu) orang tersangka yang inisial SRT Alias GO yang mana tersangka membawa narkotika diduga jenis ganja tersebut dari Pekanbaru menggunakan kapal RORO selanjutnya satresnarkoba polres karimun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui barang bukti narkotika diduga jenis ganja tersebut miliknya untuk diserahkan kepada BL kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dan pada Pukul 08.00 Wib Pelaku diamankan selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun kemudian dilakukan introgasi awal terhadap saudara ANDRI Als BONCEL ( inisial A Alias BL) bahwa benar ada memesan Narkotika diduga jenis ganja kering tersebut dari SRT Alias GO” Jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN,SIK
“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )” Tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK. (Wilson)

Berita Lainnya
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan