Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie
Nusaperdana.com, Karimun - Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh - Sei. Lakam Barat - Karimun terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie. Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK selaku Kapolres Karimun. (wilson)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan