Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie
Nusaperdana.com, Karimun - Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh - Sei. Lakam Barat - Karimun terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie. Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK selaku Kapolres Karimun. (wilson)
Berita Lainnya
Tim Volly Putri Labuhanbatu Gasak Tim Volly Batubara
Pasrat Korps Marinir Rebut Pantai Todak Dabo Singkep Kepri
Safari Ramadhan di Subarak Kecamatan Gunung Sahilan, Pj Bupati Kampar Sampaikan Kondisi Kabupaten Kampar
Polres Tanjungpinang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2020
Besok Polsek Mandau Gelar Vaksinasi Covid-19, Tahap Dua di Gedung Bathin Betuah
Sejak Diberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Riau Peroleh Rp 97 Miliar
Bupati Kasmarni Hadiri Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke 65 di Pekanbaru
Bupati Siak Alfedri sampaikan Laporan Keterangan LKPj Kepala Daerah Tahun 2020 pada Rapat Paripurna