Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat
Nusaperdana.com, Kuansing - Di tengah pandemi Covid 19 yang mewabah di beberapa kluster di Kabupaten Kuantan Singingi, Kapolres AKBP Henky Puerwanto S.Ik M.M. tetap menggenjot personel Opsnal Narkoba utk tetap eksis mengungkap pelaku penyalahangunaan narkotika.
Ini terbukti pada pada Senin tanggal 7 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap satu orang pelaku yg selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dgn mengedarkan narkotika jenis sabu.
Upaya pengungkapan ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yg mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan shabu, hingga akhirnya pelaku yg bernama RK ditangkap dirumahnya di desa Sungai Paku, Kec. Singingi Hilir, dan saat digeledah dengan disaksikan warga ditemukan diatas lemari didalam rumahnya barang Bukti berupa : 10 (sepuluh) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol - I jenis sabu dan ikut disita 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih dan 2 (dua) buah plastik klip bening.
Hasil interogasi awal terhadap pelaku Bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang yang dikemas pelaku di jalan lintas Kabupaten Kampar.
Pengungkapan ini tidak lepas dari informssi dan kerjasama dari masyarakat
" Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas penangkapan pengedar Narkoba ini," kata salah seorang warga yg bersama Aslan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dgn pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dgn ancaman Julian maksimal 15 thn.
Saat ini pelaku pelaku telah ditahan utk proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini Kapolres Kuansing menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yg terjadi secara umum berawal dari pelaku yg kerap kali mengkosumsi bahkan selaku pengedar, pungkas Kapolres. (imro)
Berita Lainnya
Aldo Arianda Ajak Kaum Milenial Gunakan Hak Suara pada 9 Desember Nanti
Disdik Inhil Apresiasi Lembaga Via English Course
Bersama Puskesmas Balai Makam Disnakertrans Gelar Vaksinasi AstraZaneca Dosis Pertama
Antisipasi PMK, Gubri Himbau Masyarakat beli Sapi Lokal
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Bonus Kepada Pemenang MTQ-40 Provinsi Riau
Cerita Kasmarni bersama Ibunya Hj Tengku Rukiah Ziarah ke Siak Sri Indrapura
Masyarakat Terdampak Covid-19 Kembali Terima Pembagian Makanan dari Polsek Tanjungpinang Timur
SE Bupati Bengkalis Pembayaran THR Karyawan Harus sesuai Ketentuan