Polres Labuhanbatu Brantas Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Amankan Dua Tersangka

Polres Labuhanbatu Brantas Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Amankan Dua Tersangka

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ,SH.,MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus ,SH.,MH didampingi Kanit IDIK II Ipda Sudjiwo ,S.Trk dan PS Kasubag Humas Ipda  Arwin menerangkan  tindak lanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA (29) warga Jalan padang matinggi, kampung jawa kelurahan. Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten. Labuhanbatu yang dilakukan personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka OPS GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada hari Kamis 22 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib.

"Tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jl.Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu", ucap Kasat Narkoba, AKP Martualesi,Rabu (28/9/2022).

Sepekan dilakukan pengembangan, pihak Sat Narkoba dipimpin AKP Martualesi  mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (34 ), Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) Tahun,warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8195 Butir.

Adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

" Jumlah Keseluruhan Pil ekstasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir. Total seluruh Pil Extasi sebanyak  8195 Butir disita, selain itu juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo", terang AKP Martualesi.

Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar