Polres Rohul Amankan Pria Tindak Pidana Narkoba di Tambusai

Polres Rohul Amankan Pria Tindak Pidana Narkoba di Tambusai

Nusaperdana.com, Rohul - Seorang pria diamankan Sat Narkoba Polres Rohul diketahui membawa 1,51 gram narkotika jenis sabu-sabu di kantong celananya, Pria tersebut ditangkap disebuah Pos PKS Talikumain Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Jumat tanggal 31 Maret 2023 lalu sekira pukul 13.45 WIB

Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan, berdasarkan dari informasi masyarakat, Pria berinisial AP alias Ardi langsung diamankan oleh Tim.

"Diduga pelaku pengedar narkotika yang disinyalir kerap transaksi di sekitar wilayah PKS Talikumain Desa Talikumain Kecamatan Tambusai, " kata Kasat Riza Senin 03/4/23.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah Satresnarkoba melakukan Penyelidikan, yang dipimpin AIPDA Ronaldi pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan serta didapat barang bukti sembilan paket jenis sabu sabu seberat 1.51 gram yang dibungkus plastik klip putih bening, juga menyita 1bungkus kotak rokok coffe Stik, 3 lembar plastik klip warna putih bening,1 buah mancis tanpa tutup kepala serta 1buah bong dari botol plastik dan BB lainnya yang berkaitan dengan Narkotila termasuk satu unit handphone merk NOKIA warna Hitam dengan simcard 0822-3634-9XXX. Jelas  Riza  Effyandi.(GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar