Polres Rohul Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Sistem Terpadu di Desa Tandun Barat
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Polres Rohul Bersama Instansi Terkait Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Sistem Terpadu di Aula Kantor Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun.rabu 18/10/2023 sekitar pukul 09.30 wib..
Kasat Resnarkoba AKP Raja Cosmos diwakili Ps Kanit II Aiptu M Ali Akbar SH, Pengadilan Negeri Pasir pengaraian di wakili Hakim Hendry Putra Nainggolan SH MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Surya Darma Pandjaitan SH MH, Kejaksaan Negeri Rohul diwakili JPU Ikhsan Awal Jon SH.
kepala Desa Tandun Barat Andes Tanta, juga Masyarakat sekitar 50 Orang.
Atas kegiatan tersebut, Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, dari kegiatan diharapkan Peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.
" Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri," kata Aipda Mardiono
"Kemudian Peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian serta Peserta mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Aipda Mardiono.
Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 12.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polres Rohul/jtk).

Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi