Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOBA
Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Residivis
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk residivis yang ditangkap kembali karena Narkoba.
Pria tersebut berinisial "MI" warga Jl. Bakar Batu Kelurahan Kemboja yang diamankan di Jalan Seijang Kel. Tanjung ayun sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, pukul 02.30 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP. MUHAMMAD IQBAL SH.S.IK.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu,
"Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap (MI)", jelas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.,
Dari tangan (MI) ditemukan di dalam dompet 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) unit HP XIAOMI, 1 (satu) unit R2 SUZUKI FU, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku (MI) adalah Residivis yang telah 2 (dua) kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda.Yang bersangkutan baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula.
"Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba", tambah Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.,
Karena perbuatannya (MI) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (wilson)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi