Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah di Kampar Kiri Tengah


KAMPAR KIRI HILIR, Nusaperdana.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap pada Selasa siang (07/09/2021) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias MM (56) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka MS ini atas laporan dari TI selaku ibu kandung korban, TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang.

"Berdasarkan keterangan TI bahwa pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu TI masih menahan hati untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku," beber Asdisyah.

Lanjut Asdisyah, perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga TI melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Asdisyah Mursid SH memerintahkan anak buahnya beserta Tim untuk menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelakunya.

Ia mengungkapkan, pada Selasa siang (07/09/2021) sekitr pukul 14.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah warga di salah satu desa di Kampar Kiri Tengah, atas informasi itu Tim segera mendatanginya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat diinterogasi, tersangka MS alias MM ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Kapolsek.

Disampaikannya, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," ucap Asdisyah Mursid. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar