Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Polsek Lirik Ringkus 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah meringkus 4 laki-laki pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik.
Empat laki-laki biadab yang telah merusak mental, moral dan masa depan Mawar itu adalah, HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17), warga Desa Redang Seko.
Kemudian, RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan JR alias Roni (23) juga warga Desa Ukui II. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Rabu, 29 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 1 Juni 2024 siang membenarkan terjadinya kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus bermula saat korban datang diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik, Senin 27 Mei 2024, dini hari. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki.
Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Atas laporan itu, Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.
Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju warung tersebut.
Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain. Kemudian, tim menuju rumah RN disalah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pukul 01.00 WIB RN berhasil diamankan.
Selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekitar pukul 1.30 WIB mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.
Pada penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan setubuhi korban di semak-semak belukar atau kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ternyata, jumlah tersangka bertambah setelah tiga tersangka diperiksa. Selanjutnya, Rabu 29 Mei 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban, setelah berbuat tak senonoh pada korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik.
Dengan demikian, JR alias Roni juga ditetapkan sebagai tersangka, JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian, saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban.
"Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Misran.
(Karto)
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Jalin Silaturahmi Dengan Direktur Bank Riau Kepri
Menang Skor 3-1 Lawan DVC Junior, Tuan Rumah Juara I Semi Open Turnamen IBL Cup I
Pengejaran Berhasil, Tinok DPO Sabu 15 Kg Ditangkap Polisi
Bupati Labuhanbatu Cek Kesiapan Operasi Ketupat 2024
Bupati Bengkalis Hadiri Khatam Al-Qur'an dan Wisuda Tahfidz Masjid Ar-Raudhah Duri
Masyarakat Rantauprapat Antusias Ikuti Senam Sehat
Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Rohil Lakukan MoU dengan Universitas Lancang Kuning
Bupati Rocky dan Para Kepala OPD Tahlilan ke Rumah Duka Abu Wahab dan Abulah Krut Lintang