Polsek Peranap Amankan 2 Mesin Judi Gelper


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Mendapat informasi dari Masyarakat Dusun Sungai Ubo, Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, terutama kaum emak-emak diresahkan oleh aktifitas judi dengan media mesin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) atau yang lebih dikenal dengan mesin tembak ikan.

Informasi masyarakat ini disampaikan pada Kapolsek Peranap, hingga akhirnya, Selasa 18 Mei 2021 malam pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap turun kelapangan dan berhasil mengamankan 2 unit mesin Gelper dari warung milik warga setempat.

"Benar, Selasa malam unit Reskrim Polsek Peranap mengamankan 2 unit mesin Gelper di Desa Pauh Ranap" kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 19 Mei 2021.

Lebih jelas diungkapkan Misran, Selasa pagi, berawal Kapolsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat Dusun Sungai Ubo. Kapolsek langsung merespon informasi ini dan mengintruksikan Unit Reskrim untuk penyelidikan dilapangan. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim tiba di Dusun Sungai Ubo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama beberapa jam, namun tim tidak melihat aktifitas judi Gelper, meski demikian pada pukul 22.00 WIB tim tetap mendatangi warung milik STR (45) warga setempat.

Diwarung itu, tim menemukan 1 unit mesin Gelper yang ditutup menggunakan terpal.
Menurut pengakuan STR, mesin itu milik GTG warga Rokan Hulu (Rohul) yang dititipkan diwarung STR dan tim tetap mengamankan mesin itu.

Selanjutnya tim menuju warung IWN (47) sekitar beberapa ratus meter dari warung STR, dibelakang warung itu, tim menemukan 1 unit mesin Gelper yang ditutup tikar plastik dibawah tenda. Tapi ketika itu warung IWN tutup, tim tidak menemukan IWN, namun tetap saja mesin Gelper itu diamankan ke Polsek Peranap.

"Saat ini kedua mesin sudah di Polsek Peranap, tim terus melakukan penyelidikan dan memburu pemilik mesin Gelper tersebut," pungkas Misran. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar