SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Polsek Perhentian Raja Ringkus Pasangan Suami Istri Terkait Narkoba
Nusaperdana.com, Perhentianraja - Jajaran Polsek Perhentian berhasil mengungkap Pasutri Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan seorang diduga bnadar narkoba pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 10.10 WIB.
Pelaku pertama yang di tangkap Polsek Perhentian Raja adalah HY (44) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja yang di tangkap di depan rumahnya.
Pelaku keduanya yaitu sepesang suami istri (Pasutri) JE (45) dan istrinya MR (47) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, mereka di tangkap di rumahnya.
Penagkapan ini berawal, anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa Narkotika jenis shabu-shabu.
Sehubungan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo, S.H untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 10.10 wib di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mengamankan 1 orang yang saat itu sedang jongkok dihalaman rumahnya diketahui bernama HY.
Kemudian dilakuka penggeledahan, dari tangannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Pelakuoleh mengakui bahwa 1 (Satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari JE. Dan ia sudah sering membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada JE dan juga sudah lama mengetahui bahwa JE menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR.
Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan terhadap rumah JE dan MR. lalu di lantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu, 4 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik pipet, 1 buah buku Tabungan Bank BCA, 1 buah pistol jenis SoftGun, 1 buah kotak senter merk LUBY, 2 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 6 unit handphone merk ( 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), 2 buah brankas merk TAFF GUARD, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp. 4.260.000,- ( empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku, "
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," Jelas Kapolsek.
Ditambah Kasat Pelaku JE sudah 4 bulan jadi bandar Narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktifitas suaminya menjual belikan barang haram tersebut, " Mereka sudah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " Tambahnya.

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak