Polsek Siak Hulu, Amankan Sopir Beserta Truk Bermuatan Kayu Bulat Diduga Hasil Pembalakan Liar

Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan sopir beserta Truk bermuatan kayu bulat yang diduga dari hasil pembalakan liar, saat melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Rabu dinihari (08/12/2021).
Pengemudi truk yang diduga sebagai pemilik kayu illog yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF (41) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil truk colt diesel canter warna kuning BM-7882-ZU beserta muatannya 37 tual kayu bulat jenis campuran.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (08/12/2021), saat itu Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya aktifitas pengangkutan kayu hasil Illegal Logging di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Atas informasi itu Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH perintahkan Panit 1 Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 04.00 wib, Tim menemukan 1 unit truk Colt Diesel Nopol BM-7882-ZU bermuatan kayu bulat tengah melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Siak Hulu dan langsung dihentikan petugas.
Saat petugas menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut pada truk tersebut, pengemudinya EF tidak dapat memperlihatkannya dan mengatakan bahwa dalam mengangkut kayu tersebut dia tidak memiliki dokumen dalam bentuk apapun.
Selanjutnya pelaku beserta Truk bermuatan 37 tual kayu bulat tanpa dokumen tersebut dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka selaku pembawa atau pemilik hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka (12) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ungkapnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol