HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Siak Hulu, Amankan Sopir Beserta Truk Bermuatan Kayu Bulat Diduga Hasil Pembalakan Liar
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan sopir beserta Truk bermuatan kayu bulat yang diduga dari hasil pembalakan liar, saat melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Rabu dinihari (08/12/2021).
Pengemudi truk yang diduga sebagai pemilik kayu illog yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF (41) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil truk colt diesel canter warna kuning BM-7882-ZU beserta muatannya 37 tual kayu bulat jenis campuran.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (08/12/2021), saat itu Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya aktifitas pengangkutan kayu hasil Illegal Logging di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Atas informasi itu Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH perintahkan Panit 1 Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 04.00 wib, Tim menemukan 1 unit truk Colt Diesel Nopol BM-7882-ZU bermuatan kayu bulat tengah melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Siak Hulu dan langsung dihentikan petugas.
Saat petugas menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut pada truk tersebut, pengemudinya EF tidak dapat memperlihatkannya dan mengatakan bahwa dalam mengangkut kayu tersebut dia tidak memiliki dokumen dalam bentuk apapun.
Selanjutnya pelaku beserta Truk bermuatan 37 tual kayu bulat tanpa dokumen tersebut dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka selaku pembawa atau pemilik hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka (12) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ungkapnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu