SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Polsek Siak Hulu Sergap Terduga Pelaku Narkoba di Desa Baru, 1 Tertangkap dan 4 Melarikan Diri
SIAK HULU (Nusaperdana.com) - Selasa siang (31/08/2021) Tim Opsnal Polsek Siak Hulu menyergap terduga pelaku narkoba di wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, seorang pelaku berhasil diamankan dan 4 lainnya melarikan diri saat akan diamankan petugas.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AN (25) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah sendok shabu dan sebuah kotak rokok merk Marlboro.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH, tengah melakukan penyelidikan terkait Pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Desa Baru Siak Hulu.
Tim yang di pimpin oleh novris tersebut menemukan beberapa orang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba, saat akan diamankan 4 orang langsung kabur melarikan diri, sementara satu orang inisial AN berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak Rokok Marlboro, selain itu ditemukan sendok shabu dan 6 lembar plastik bening. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak