Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba dengan BB 15 Paket Shabu Siap Edar
SIAK HULU, Nusaperdana.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah Siak Hulu, pada Rabu pagi (25/08/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RH alias RN (36) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 15 paket shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok seberat 3,73 gram, 1 unit Hp samsung lipat warna merah, 4 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 869 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial RH alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok yang disembunyikan dalam kotak rokok In Mild, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, pungkasnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Humas Polres Gowa Berbagi ke Pengemis
Polres Bengkalis Musnakan Puluhan Knalpot Bronk dan Miras Terjaring Ops Cipkon
Tekan penyebaran Covid 19 Kapolres Karimun Bersama Bupati Karimun dan FKPD Tinjau Lansung Kesiapan Lokasi Karantina Terpadu
Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Kodim 0314/Inhil Laksanakan Serbuan Vaksinasi Terhadap Pra Lansia
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP di Makassar
Bupati Inhil bersama Ketua GSH Jenguk Balita Gizi Kurang Asal Tembilahan di RS Arifin Achmad
Personil Polres Torut Amankan 5 Pemuda saat Pesta Miras
Bupati HM Wardan: Badminton Olahraga yang Digemari Masyarakat Indonesia