Kecelakaan Laut di Perairan Seberang Tembilahan, Dua orang Tewas
Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang
Owner PT Bintan Mobil Kembali Berbagi Kasih Jelang Imlek
Jembatan Desa Bono dan Desa Dayu Butuh Perhatian Serius Pemda Rohul
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curas yang Rampas HP Korbannya
Nusaperdana.com, Tapung Hilir - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang merampas HP korbannya, pelakunya adalah JU alias IJ (32) Warga Desa Kota Garo, Tapung Hilir yang ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2020).
Tersangka JU alias IJ ini ditangkap atas laporan korbannya Yudi Hartono warga Desa Kota Garo, karena pelaku telah merampas HP miliknya pada Rabu sore (8/1/2020), dimana saat itu korban tengah melewati Jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman Kec. Tapung Hilir.
Sebagaimana diceritakan korban bahwa peristiwa ini berawal pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dan melewati jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman.
Tiba-tiba korban diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna Biru Hitam, dan mengatakan bahwa temannya sedang mengalami kecelakaan yang saat itu berada jauh di belakang korban.
Setelah mendengar perkataan pelaku, korban langsung menghentikan motornya, namun tiba-tiba pelaku memepet korban sambil menempelkan sebuah benda keras yang terbuat dari logam ke bagian perut korban, karena takut korban menyerahkan sebuah Handphone merk Realme C2 miliknya kepada pelaku.
Usai mengambil HP korban, Pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian ini korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Kamis malam (14/5/2020) sekira pukul 21.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya sejauh 200 meter yang langsung dikejar oleh anggota, Tim akhirnya berhasil meringkus pelaku lalu menggelandangnya ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Curas ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JU alias IJ berserta barang
bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/dani)
Berita Lainnya
Warga Tempuling Bulat Satu Suara Dukung Abdul Wahid-SF. Haryanto
Bersama Puskesmas Duri Kota 200 Warga AJ Ikuti Suntik Vaksin Sinovac Dosis Pertama
Cek Izin Tower, Pemkab Labuhanbatu Telusuri Empat Kecamatan
Bupati Siak Alfedri dan Kapolres Siak Pimpin Random Rapid Test di Kecamatan Tualang
Jadi Garda Terdepan, Ini yang Dilakukan Puskesmas Kempas Dalam Menanggulangi Covid-19
Meningkatkan PAD, Komisi III Upayakan Kesadaran dan Kepatuhan Para Wajib Pajak
DPC Partai Hanura Gelar Musdalub, Ketua DPD Hanura Propinsi Riau Hadir dalam Acara tersebut.
Kementerian Luar Negeri Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Melalui "Kemlu For Startup"