Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curas yang Rampas HP Korbannya
Nusaperdana.com, Tapung Hilir - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang merampas HP korbannya, pelakunya adalah JU alias IJ (32) Warga Desa Kota Garo, Tapung Hilir yang ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2020).
Tersangka JU alias IJ ini ditangkap atas laporan korbannya Yudi Hartono warga Desa Kota Garo, karena pelaku telah merampas HP miliknya pada Rabu sore (8/1/2020), dimana saat itu korban tengah melewati Jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman Kec. Tapung Hilir.
Sebagaimana diceritakan korban bahwa peristiwa ini berawal pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dan melewati jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman.
Tiba-tiba korban diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna Biru Hitam, dan mengatakan bahwa temannya sedang mengalami kecelakaan yang saat itu berada jauh di belakang korban.
Setelah mendengar perkataan pelaku, korban langsung menghentikan motornya, namun tiba-tiba pelaku memepet korban sambil menempelkan sebuah benda keras yang terbuat dari logam ke bagian perut korban, karena takut korban menyerahkan sebuah Handphone merk Realme C2 miliknya kepada pelaku.
Usai mengambil HP korban, Pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian ini korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Kamis malam (14/5/2020) sekira pukul 21.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya sejauh 200 meter yang langsung dikejar oleh anggota, Tim akhirnya berhasil meringkus pelaku lalu menggelandangnya ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Curas ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JU alias IJ berserta barang
bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/dani)

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center