Polsek Ujung batu kejar pelaku pencabulan tangkap di Sumut
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Berdasarkan Laporan dari seorang ibu ke Polsek Ujung batu pada tanggal 4 Februari 2021 lalu,terkait perbuatan pencabulan terhadap putrinya. Tim polsek ujung batu langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun pada saat itu Tersangka tidak berada lagi ditempat .
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.korban sebut saja mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berusia 9 Tahun dirumah Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
Pelaku tidak lain adalah suami dari ibu Korban, inisial Tersangka AG, (36), warga Jln. Bukit Tungku RT/RW. 005/003 Desa Ujung Batu Timur Kec. Ujung Batu Kab. Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Setelah Tim Polsek Ujung batu mendapatkan informasi ,keberadaan AG ada di Rantau Prapat,
Tim penyidik Polsek Ujung Batu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu,Sumatera utara, sabtu 24/07/2021 lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AG mengakui pebuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya,jelas Amru Minggu 25/07/2021
entah apa yang menghantui AG,tiba-tiba masuk ke kamar
,kemudian melakukan pengancaman dan disitulah Tsk melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu,kepada ibunya dan kepada siapapun.
Ditempat terpisah Amini nenek korban (54)
mengucapkan Terima kasih kepada Polisi khususnya Polsek Ujun batu atas kinerjanya yang sudah berhasil menangkap pelaku AG .Nenek Amini berharap kepada penegak Hukum agar pelaku bejat itu di Hukum seberat beratnya.sebut si Nenek pada wartawan. (GS)

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi