Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Posting Ujaran Kebencian dan Informasi Hoax Terkait Vaksinasi, Warga Kampar ini Diamankan Polisi

Nusaperdana.com, Kampar - Disaat warga masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi Covid-19 dalam upaya mengatasi Pandemi, salahsatu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong (Hoax) tentang vaksinasi.
Pelaku diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah. Pelaku akhirmya ditangkap pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang pada Jumat siang (17/12/2021).
Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian pelanggaran Undang-undang ITE, yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NZ alias IW (43), warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.
Diketahui bahwa tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini.
Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, dirinya mengakui telah membuat postingan / status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama IW miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana ujaran kebencian ini.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan