Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Pria Botak Tak Berkutik Ketika Dua Bungkus Sabu Ditemukan Polsek Batang Cenaku di Dalam Botol Suplemen CDR

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Seorang pria botak berinisial Agus Surya Darma alias Bejo (37) tak berkutik ketika aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkapnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 15/5/ 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka yang terletak di Desa Anak Talang RT 016 RW 006, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pria bernama Agus Surya Darma alias Bejo di rumahnya saat sedang duduk santai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam botol suplemen CDR,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Selain dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,14 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone warna hitam, satu tas hitam, selembar tisu putih, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai petani ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
“Setelah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Inhu, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Inhu.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, Polres Inhu berharap dapat menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.
(Karto)
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa