Pria paruh baya di Kampar ini jual chip online Higgs Domino, akhirnya diringkus polisi

Pria paruh baya di Kampar ini jual chip online Higgs Domino, akhirnya diringkus polisi

Nusaperdana.com, Kampar - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku judi jenis Game Online Higgs Domino dirumah Pelaku di Jalan pulau, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku adalah M alias U (50) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Handphone Merk Vivo v2029 warna Hitam, buku catatan Jual/Beli Chip Higgs Domino, Kalkulator merk citizen warna hitam, Uang Sebesar Rp 1.320.000 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Hasil Penjualan Higs Domino.

Awal mula penangkapan ini Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 Sekitar Jam 15.45 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatakan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana perjudian jenis online Higgs domino serta tempat dan sarana jual beli chip higgs Domino yang membuat resah masyarakat sekitar Dengan kegiatan perjudian tersebut.

Selajutnya sekitar Pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut dan menemukan adanya pelaku M di dalam Rumah nya.

Tim melakukan penggeledahan dan menemukan Hp M terdapat aplikasi Higgs Domino dengan adanya bukti pengiriman transaksi jual beli, yang telah dijualnya sebanyak 22 B untuk hari ini dengan nominal hasil penjualan Rp 1.320.000 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu).

Kemudian dalam pengakuannya pelaku mengakui adanya transaksi jual beli chip tersebut, pelaku menerima bongkaran chip dengan harga Rp 55.000 (Lima Puluh Lima Ribu) dan dijual Rp 60.000 (Enam Puluh Ribu) mendapatkan untung dari harga pembelian Rp 5000 (Lima Ribu) Dan kegiatan tersebut sudah dilakukan 6 bulan terakhir.

Saat mengaman kan pelaku tim juga menemukan beberapa pemuda sedang bermain judi Higgs Domino di dalam rumah saudara Mainur Als Unang. selanjut nya Tim opsnal memberikan himbauan agar tidak lagi melakukan aktifitas permaianan judi Online utk kemudian hari.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar Akp Koko Perdinan S membenarkan penangkapan ini.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku sudah melanggar Pasal 303 KUH.Pidana," pungkasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar