Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Tembilahan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang mayat pria ditemukan membusuk di rumahnya lorong Pinang, Jalan M Boya, Tembilahan, Sabtu (18/1/2020) pagi. Mayat pria yang ditemukan warga tersebut diketahui bernama, Alan (50).
Saat ditemukan, Alan sudah dalam keadaan membusuk dengan kondisi tubuh membiru dan membengkak. Menurut dugaan, korban bernama Alan telah meninggal dunia 3 (tiga) hari sebelum ditemukan.
Warta (37), keponakan korban mengatakan, bahwa sang paman memang tinggal sendiri di rumahnya. Sebelum meninggal, diungkapkan Warta, sang paman memang memiliki riwayat penyakit stroke.
"Beliau memang tinggal sendiri di rumah. Sebelum meninggal memang sedang stroke agak sulit bicara," pungkas Warta.
Beberapa waktu sebelumnya, Warta mengungkapkan, pernah berjumpa dengan Alan. Alan, dikatakan Warta, meminta Dirinya untuk menemani memangkas rambut dan membeli buah-buahan.
"Biasanya, mamak Saya setiap minggu menjenguk karena adiknya. Tapi, kebetulan ini tidak ada," tukas Warta seraya mengatakan bahwa sang Paman dulunya berprofesi sebagai tukang becak.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan visum. Pihak kepolisian pun tampak tengah menyelidiki perihal identitas dan penyebab meninggalnya korban.
Berita Lainnya
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus
Komitmen Hijau di Wilayah Operasi, PHR Rajut Asa Habitat Lutung Kokah
Seleksi PWI Riau di Ikuti 92 Peserta Untuk Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bangkinang, Pelaku Beraksi dengan Modus Pinjam.
Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya
Makanan Bergizi Gratis di SMPN 4 Tanjungpinang, Ketua OSIS: Kami Bisa Menabung
Polres Kampar Jalin Sinergi dengan Komisi I DPRD Kampar, Bentuk Tim Terpadu Atasi Konflik Agraria dan Pertambangan Ilegal