PT. Ansvin Pariwisata Telah Melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Perselisihan antara karyawan dan PT. Ansvin pariwisata masih berlanjut di pengadilan hubungan industrial ( PHI ) Tanjung Pinang,senin ( 19/10/2020).
Dalam agenda persidangan hari ini penyampaian replik dari F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang di ketuai oleh Darsono selaku kuasa dari karyawan PT.Ansvin pariwisata.
Dalam penyampaian replik,penggugat keberatan atas jawaban dari pihak perusahaan yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003,yang di mana hak-hak karyawan tersebut tidak di penuhi sesuai surat anjuran dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi kepulauan riau no.560/421/DTKT-2/2019 tanggal 22 juni 2019.
Di samping itu juga,tergugat tidak pernah mendaftarkan perjanjian kontraknya kepada instansi tenaga kerja setempat sesuai dengan KEPMENAKER Nomor 100 tahun 2004 tentang PKWT.
Menurut keterangan dari Darsono sebagai ketua F- SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau,jawaban dari pihak perusahaan dapat di patahkan sesuai anjuran dinas tenaga kerja dan transmigrasi no.560/421/DTKT-2/2019.
Untuk itu perkara perdata khusus no.26/pdt.Sus-Phi/2020/PN.Tpg,tetap di lanjutkan sampai adanya putusan sela dari majelis hakim PHI,ujar Darsono. (Wilson)
Berita Lainnya
Kodim 0314 Inhil Laksanakan Vaksinasi Boster
Wabup SU Kukuhkan dan Lantik Pejabat Eselon III Pemkab Inhil, Berikut Daftar Namanya
Reses H Dani M Nursalam, Masyarakat Pulau Palas Usulkan Pembangunan Tanggul Sepanjang 20 KM
Terkait Temuan Bawaslu Tentang Coklit Data, KPU Bengkalis Berikan Tangapan
Polisi Amankan 20,46 Gram Sabu dari Tangan AM
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Inhil Diserbu Masyarakat
DPAD Inhil Terima Buku Karya Guru di Riau dari IGI
H. Adri, SE: Untuk Menangkan AMAN Semua Harus Bergerak