PT. Pelindo Perawang Rampas Tanah Milik Masyarakat Tualang Siak


Nusaperdana.com,Siak—PT. Pelindo Perawang telah merampas tanah Hak Milik M.Ali sebesar kurang lebih 6,7 Hektar, tanah itu telah di ambil Pihak Pelindo sejak kematian Bapak M. Ali pada tahun 2015,Kamis (13/10/2022)

Ibu Fatimah sebagai istri almarhum M ali.yg tanahnya dirampas oleh Pelindo Perawang merasa Rugi karena sampai saat lahan tersebut tidak bisa digunakan.

“Saya selaku istri Bapak M. Ali merasa di rugikan oleh Pihak PT. Pelindo tanah 6,7 Hektar dikuasai mereka sedangkan tanah yang di ganti rugi baru 3000 M persegi ( 0,3 Hektar), kami mengakui Bahwa Pelindo punya Surat Sertifikat HPL sebesar 60 Hektar, nah tanah yang 60 hektar tersebut di Hitung dari seberang luasnya ada sekitar 48 Hektar dan di tambah 12 Hektar di dekat tanah kami yang ditepi sungai,” Ujar Istri Pak Ali tersebut.

“Nah kenyataannya saat ini bertolak belakang tanah kami Juga di Kuasai oleh mereka dan di tanah kami telah di Bangun Kantor Pelindo, Padahal dulu sudah di hentikan Pembangunannya, tapi kenyataannya Gedung itu telah berdiri di lahan kami.” Ujarnya lagi.

“Berarti mereka telah merampas Hak saya sebagai Ali Waris yang Sah dari Suami saya, kita punya surat-surat yang sah, Kami telah juga di Fasilitasi Pemda Siak untuk berunding dan Rapat juga dengan Pihak DPRD Siak, kalau untuk lebih Jelasnya silahkan tanya dengan Pak Awalludin dialah yang berjuang untuk saya,”pungkas Istri pak Ali tersebut.

Saat di temui Awak Media di Kediaaman Bapak Awalludin Anggota DPRD Siak Dapil Tualang membenarkan apa yang disampaikan Oleh Ibuk Fatimah tersebut.

“Ya terkait kasus Pelindo dengan keluarga M.Ali hari ini diwakili oleh ahli warisnya istrinya yaitu ibu Fatimah mereka minta tolong kepada kita sebagai Anggota Dewan Kabupaten Siak, maka saya fasilitaslah melalui DPRD kemudian kita panggil pihak-pihak terkait, bersama dengan pemerintah Kabupaten Siak Bagian Hukum dan juga bagian Pertanahan BPN Kabupaten Siak,”Tuturnya.

“Setelah itu di adakanlah pengukuran ulang batas tanah, namun setelah dalam pengukuran batas itu kami juga turun bersama Asisten 1, DPRD Siak, bagian pertahanan Pemda Siak dan BPN. Nah dari situ Pelindo tidak bersedia menunjukkan Tapal-Tapal batasnya, namun kami mengukur sesuai dengan klaim surat yang sah, setelah di ukur nah disitu saja secara acak sudah ada kelebihan 3,3 hektar,” Ungkap Awalludin Anggota DPRD Siak tersebut.

“Bantuan saya sebagai Wakil Rakyat terakhir kami membuat Surat ke kanwil BPN untuk melaksanakan pertemuan, Didalam rapat koordinasi dengan BPN Kanwil Riau, bersama Asisten 1, Bagian Pertanahan Pemda, BPN Siak telah diputuskan BPN kanwil Riau yang telah membuat surat pengembalian Tapal batas yang surat tersebut telah dikirimkan ke Pelindo, namun Pelindo juga tidak bersedia melakukan pengukuran ulang terhadap perintah BPN ini,”Ujarnya Lagi.

“Nah itulah yang dapat kami bantu sebagai Wakil Rakyat, kemudian kami melaksanakan proses pengadilan melalui peraturan hukum yang berlaku terhadap masyarakat mampu di Kabupaten Siak, dalam keputusan Pengadilan tersebut harus di bawa ke PTUN, Namun karena dana yang minim kami tidak melanjutkan hal ini sudah melalui komunikasi dengan pihak ahli waris untuk tidak melanjutkan ke PTUN lagi,” Tutur Anggota DPRD dari PKB ini.

“Saya Sarankan kepada Ahli Waris untuk melaporkannya ke POLDA Riau, atau Kalau perlu Ke Mabes Polri serta Kejagung langsung, supaya memang Hak masyarakat miskin bisa dikembalikan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari Aparat yang terkait, hal ini saja yang kita bisa bantu dari wakil-wakil rakyat di Kabupaten,” Pungkas Awalludin Anggota DPRD Siak.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar