UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Putusan PTUN Belum Inkrah, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Ajukan Banding
Nusaperdana.com,BENGKALIS - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor l 44/G/2023/PTUN.PBR, Jum'at (23/2/24) atas sengketa pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Periode 2019 - 2024, Kuasa Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menegaskan jika putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Muhammad Rio SH, Yusri Dachlan SH dan Suibri SH selaku kuasa hukum DPRD Bengkalis mengatakan, usai menerima salinan putusan itu, pihaknya segera mempersiapkan banding selambat lambatnya 14 hari kedepan.
"Setelah kami rembukan bersama Wakil Ketua II dan III, sepakat mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,"ucapnya.
Dijelaskan Rio, keputusan itu seperti perumpamaan saat paripurna yang menyatakan penggugat diberhentikan.
"Artinya, objek perkara masih berjalan, penggugat sesuai SK tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, namun hanya anggota biasa,"jelasnya.
Hal ini kita sampaikan, tambah Rio, agar masyarakat Bengkalis tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan sebelumnya. Seolah olah semuanya benar, padahal tidak.
"Bahkan didalam berita sebelumnya diungkapkan kuasa hukum penggugat agar seluruh pihak patuh, malahan yang mengatakan tidak patuh dan merasa benar. Hargai juga yang lain, upaya hukum selanjutnya,"sesalnya.
Senada, Yusri Dahclan SH menegaskan jika putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tergugat masih melakukan upaya banding.
"Masyarakat Bengkalis harap bersabar menunggu proses hukum sampai dinyatakan selesai atau berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum banding, Kasasi dan PK,"terangnya.(Putra)
Berita Lainnya
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Dewi Aryani Ingatkan Cinta Tanah Air
Penjabat Sekda Pimpin Rapat Pra Musrenbang 2024 dan Penyusunan RKPD 2025
Memetik Hasil Kebun Sayur-mayur Pemanfaatan Lahan Kosong Mapolsek Rindingallo
Pemdes Teluk Rhu Gelar Tabligh Akbar Perayaan Hari Jadi Desa Ke 72
Repdem Dukung Seluruh Kader Bertarung di Pilkada Serentak 2020
Diskes Kampar Akan Bayar 1,4 Milyar Tunggakan Jamkesda
Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Acara Pendayagunaan Koramil Model Semester II TA 2022
Sekda Siak Arfan Usman ingatkan beberapa hal dalam Cegah Karhutla