Sukses Tekan Angka Stunting, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Lengah
Bupati Bengkalis Hadiri Penghargaan SPM Awards 2023
Polda Riau Limpahkan Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas Impor ke Kejaksaan
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir Polda Riau melalui jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) menggelar penyelesaian kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di kantor PWI Inhil melalui restorative justice.
Diketahui, Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana diluar jalur meja hijau pengadilan.
Penyelesaian perkara tersebut digelar di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Inhil, Senin 13 Maret 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhil dan Tokoh Masyarakat Jawa Inhil.
Sebelumnya, kasus Curat tersebut dilakukan oleh pelaku inisial RJ (52) warga Jalan SKB Tembilahan di Kantor PWI Inhil Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan pada awal Februari 2023 lalu.
Dimana RJ mencuri barang-barang inventaris milik PWI Inhil seperti komputer, printer dan lainnya dengan nilai kerugian kurang lebih dari Rp.8.500.000.
“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku yang sudah memenuhi unsur materiil dan formil,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK.
Senada dengan Sekretaris Ikatan Keluarga Jawa Riau (IKJR) Kabupaten Inhil Achmad Mulyadi SKM MSI yang juga ikut menyaksikan kegiatan tersebut menambahkan bahwa penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Hal ini tentunya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga tidak semua kasus pidana harus berakhir di meja hijau dan sel penjara,” tambah Mulyadi.
Sementara itu, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor mengatakan bahwa setelah melihat kondisi pelaku secara sosial memiliki keterbatasan, maka dirinya bersama beberapa pengurus berembuk agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.
"Pelaku ternyata memiliki keterbatasan fisik, sudah berumur dan jadi tulang punggung keluarga dimana bekerja sebagai pemulung. Selain itu pelaku dan keluarganya sudah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya, jadi kami sepakat untuk damai," kata Ardiansyah.
"Dengan penyelesaian Restoratif, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Polres Inhil serta pelaku dapat benar-benar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian sembako dari PWI Inhil kepada pelaku dan keluarganya.
Berita Lainnya
H.Siantar Reses Titik kedua di Jalan Mandiri II RW 24 Kelurahan Air Jamban
Reki Asriwijaya Resmi Nahkodai DPK KNPI Kecamatan Bantan Periode 2021 - 2024
Banjir Bandang di Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu, Sumut
Danlantamal IV Pimpin 4 Jabatan Penting di Lantamal IV
Camat Rupat Utara Resmi Tutup MTQ Ke 5 Tingkat Desa Putri Sembilan
Pembelian Bahan Pangan di Inhil Dibatasi, Berikut Penjelasannya
Kapolres Inhil Serahkan Penghargaan kepada 4 Personil Berprestasi
Sedang Asyik Nyabu, Pemuda Asal Danau Baru Kec. Rengat Barat Diringkus Polisi