Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Rasiman Manurung Berikan Mandat Ketua PAC IPK Batsol Kepada David Hasudungan Silitonga
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD II IPK) Kabupaten Bengkalis Rasiman Manurung memberikan surat Mandat dan kepercayaan jabatan Ketua PAC IPK Bathin Solapan (Batsol) kepada David Hasudungan Silitonga, Rabu (17/5/2023).
Bertempat di Sekretariat DPD II IPK Bengkalis Km 4 jalan Lintas Duri - Dumai, penyerahan surat Mandat yang juga didampingi Sekretaris Dani Purba untuk mengisi kekosongan pasca pengunduran diri Uster Manalu pada tanggal 15 Mai 2023.
"Hal ini kita lakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam struktur pengurus. Sehingga roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan lancar,," ucap Rasiman Manurung didampingi Sekretaris Dani Purba dan Konsultan Hukum DPD IPK Bengkalis Gomgom Manurung.
Rasiman mengatakan setelah menerima mandat ini, David Hasudungan Silitonga yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PAC IPK Batsol diberikan tugas untuk membenahi organisasi.
"Kita minta segera dibentuk ranting IPK yang berdomisili di tiap-tiap Desa yang ada di Kecamatan Bathin Solapan. Dan selanjutnya melaksanakan Muscab PAC IPK Kecamatan Batsol," pesannya.
Sementara itu, David Hasudungan Silitonga setelah menerima mandat mengatakan siap mengemban tugas sebagai Ketua PAC IPK Kecamatan Batsol dengan dukungan semua pengurus PAC dan pengurus ranting.
"Terimakasih atas amanah dan kepercayaan ini. Kita akan berupaya mengembangkan organisasi kepemudaan IPK Kecamatan Batsol lebih maju lagi sesuai dengan arahan DPD II Kabupaten Bengkalis dan DPD I Propinsi Riau untuk mewujudkan IPK bukan karya kata akan tetapi karya nyata,"ungkap Pria yang akrab di sapa Ucok ini.
Surat mandat yang ditandatangani Ketua DPD II IPK Kabupaten Bengkalis Rasiman Manurung dan Sekretaris Dani Purba ditetapkan di Duri dengan Nomor : SM.01/DPD-IPK/ BKS/V/2023, berlaku sejak tanggal ditetapkan selama 3 bulan.**

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai