Reskrim Polsek Mandau Tangkap 4 Orang Pelaku Bersama Barang Bukti Hasil Curian
Nusaperdana.com,Mandau - Team unit Reskrim Polsek Mandau tangkap 4 orang berinisial PAP (24), HI (39), SMT (26) dan SA (52), diduga pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Selasa (25/01).
Mereka ditangkap atas dasar Laporan Polisi : LP/19/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial DS (38) bersama saksi RS (21), MI (51) dan Laporan Polisi : LP/21/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU oleh warga HA (38) dan saksi SI serta Laporan Polisi Nomor : LP/22/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MANDAU atas warga RA (22).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman, lewat press releasenya menjelaskan kronologi penangkapan, pada hari Selasa (25/01), sekira pukul 11.00 Wib, berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sebagaimana laporan diatas.
Dari keterangan korban dan juga saksi bahwa pelaku pencurian tersebut diduga adalah saudara PAP Dkk. Setelah dilakukan penyelidikan PAP Dkk (pelaku) diketahui pelaku sedang berada dirumahnya di jalan Rokan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan selanjutnya team Opsnal langsung menuju rumah pelaku dan pelaku pun berhasil diamankan petugas.
Hasil introgasi pelaku PAP mengakui perbuatannya dalam hal TP Pencurian di Toko milik korban dan barang bukti yang berhasil disita dari PAP ialah berupa uang tunai Rp 100.000, diduga hasil pencurian dan juga 1 buah kunci berbentu L warna silver.
Selanjutnya PAP menerangkan bahwa temannya dalam melakukan aksi pencurian tersebut ialah saudara HI dan kemudian HI juga berhasil ditangkap dirumahnya bersama barang bukti 1 helai Celana pendek merk Dm warna merah, 5 helai celana pendek merk D-M warna hitam, 1 helai celana pendek merk DM warna Biru, 1 helai celana pendek warna Abu-Abu, 1 helai celana panjang merk PULL& BEAR warna Biru, 1 helai celana panjang merk ZARO warna Biru, 1 helai celana panjang merk HEASTER warna hitam, 2 helai baju kaos oblong merk DBEST warna hitam, 1 helai baju kaos merk M.36 warna kuning, 1 helai baju kaos oblong merk D-BEST warna biru, 1 helai baju kaos oblong merk puma warna biru, 1 helai baju kaos oblong merk UNDER ARMOUR warna merah, 1 helai baju kaos oblong merk M-36 warna Biru, 1 helai baju kaos oblong merk M-36 warna hitam dan juga Uang tunai Rp. 150.000.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.15.200.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polsek Mandau) untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Firman.
Selanjutnya pada hari yang sama, Selasa (25/01), team Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap satu orang berinisial SMT (26) rekan PAP yang melakukan pencurian di TKP warung Jamu jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Yang mana kronologi kejadian dijelaskan AKP Firman, pada hari Senin (20/01), sekira pukul 10.00 wib. TKP Warung Jamu, jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal terhadap warung jamu milik pelapor.
Kejadian, pada saat pelapor berada dirumah, pelapor dihubungi oleh saudara SI yang mengatakan bahwa warung jamu telah dibobol. Lalu pelapor bersama istri atas nama SA pergi menuju warung untuk memastikan apa yang telah terjadi. Sesampainya diwarung, benar bahwasanya warung jamu telah dibobol oleh pelaku dan TV merk Panasonic 55”inc, Tabung gas 3kg dan uang tunai Rp. 270.000, sudah tidak ada lagi (hilang).
Lalu pelapor membuka rekaman CCTV yang berisikan bahwa sekira pukul 04.10 WIB warung jamu telah dimasuki oleh 3 orang yang tidak dikenal dengan cara merusak gembok warung jamu tersebut.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Firman.
Selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar 13.00 wib, tim unit reskrim Polsek Mandau kembali menangkap 1 orang teman PDP dan SMT yang berinisial SA (52) yang ikut melakukan pencurian di Apotek Diah Farma.
Yang mana kronologi kejadian ditambahkan AKP Firman, pada hari Rabu (15/01) sekitar 07.15 wib, TKP di Apotek Diah Farma jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik.
Kejadian pada saat pelapor datang ke TKP hendak membuka toko pelapor terkejut melihat 2 buah gembok untuk mengunci pintu ruko sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung masuk ke dalam toko dan mengecek ke meja kasir ternyata laci kasir sudah dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar lebih kurang Rp. 500.000, yang sebelumnya berada didalam laci kasir sudah tidak ada.
Kemudian pelapor mengecek barang-barang yang ada diapotek ternyata 6 balsem 10 Gram, 5 lusin balsem 5 Gram, 5 lusin balsem 40 Gram, 8 lusin minyak urut GPU 30 Ml, 5 lusin minyak urut GPU 60 Ml, 4 lusin GPU Krim 30 Gram, 1 set Kareta CCTV dan 1 unit handphone merk Vivo Y19 sudah tidak ada lagi (hilang).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," terang AKP Firman. (Putra)
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Lantik 173 Pejabat Fungsional
Tim Opsnal Polsek Tualang dan Polres Siak Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu
Pemkab Asahan Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Pangan Jelang Idul Fitri 1443 H
Kapolda Riau Bersama Bupati Kampar Meninjau Gabungan Posko Penanganan Covid-19 Sumbar-Riau
Personel Kodim 0104/Atim Kebut Pengerjaan Program Bedah Rumah
Gubri Lantik Panitia Besar Porprov Riau 2021 di Kuansing
Dilantik Jadi Pj Bupati Kampar, Kamsol akan Susun Program Skala Prioritas
Bupati Inhil Pimpin Rapat MCP Korsupgah KPK