Resmob Polres Tana Toraja Ringkus Remaja Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Gandasil


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Unit Resmob Polres Tana Toraja besutan Ipda Iskandar SH kembali meringkus seorang pemuda berusia 17 tahun yang di duga telah melakukan perbuatan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Lel. P ( inisial ), diringkus oleh aparat sekitar pukul 11.14 wita, saat sedang  berada di rumah Lelaki Bogong yang bertempat dii Tendang Kulang Kec.Gandasil Kab.Tana Toraja. Senin (25/05/2020).

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, terduga Lel. P yang berusia 17 tahun ini masih berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah menengah di Mebali, Kec. Mengkendek.

" Setelah menerima laporan dari korban sebagaiamana yang tertuang  pada Laporan Polisi No. Pol : LPB /  43 / V / 2020 / SPKT, tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 00.15 wita, aparat pun segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku ". Kata Ipda Iskandar SH.

Adapun identitas dari korban, adalah sebagai berikut :
An :  NZ 
Usia : 15 Tahun
Pelajar   : Pelajar
Alamat  :Kec.Gandas Kab.Tana Toraja.

Informasi lanjutnya, kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

Berikut kronologi kejadiannya, bahwa terduga Lel. P menjemput korban di rumahnya,  kemudian terduga Lel. P mengajak korban untuk jalan-jalan kesuatu tempat, kemudian setelah tiba di suatu tempat yang bernama ba'ba - ba'ba ( area sekitar kelurahan mebali, lokasi kejadian ), pelaku memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali sehingga pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam Wc untuk mencuci muka, selanjutnya pelaku mengikuti korban masuk ke dalam Wc dan menyet*buhi korban sebanyak satu kali yang saat itu masih merasakan pusing di kepala.

Ipda Iskandar juga menyebutkan kronologi penangkapan terduga P.

" Setelah korban datang ke Polres Tana Toraja melaporkan kejadian tersebut, Anggota langsung melakukan pencarian pelaku dan mendapati pelaku sedang berada di rumah seseorang yang bernama Lel. Bogong di Tendang Kulang Kec.Gandasil Kab.Tana Toraja dimana pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan ". Ungkap Iskandar.

Kepada aparat, pelaku telah mengakui perbuatannya dimana telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya pelaku di amankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga Lel. P terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam undang undang perlindungan anak no 23. Tahun 2002. (caverius adi)

Sumber: Humas Polres Tana Toraja



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar