Resnarkoba Polres Kampar, Amankan 3 Pelaku Narkoba di Rumah Walet Desa Merangin Kuok


Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 orang pelaku narkoba di rumah penangkaran walet, yang berlokasi di Desa Merangin Kecamatan Kuok, pada Selasa siang (02/11/2021).

Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah JE alias IJ (31) warga Desa Merangin Kecamatan Kuok, BU alias TN (38) warga Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok dan CE alias IZ (50) warga Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.96 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya, serta 4 unit HP yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (02/11/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Lan Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah penangkaran walet di Dusun Lan Desa Merangin, yang diduga sebagai tempat transaksi dan  penyalahgunaan narkoba.

Ditempat ini Tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yaitu JE alias IJ, BU alias TN dan CE alias IZ, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan tempat tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang diletakkan di atas meja, dan 1 paket lainnya diselipkan pada kotak rokok Esse. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar