Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sungai Lipai Gn. Sahilan


KAMPAR, (Nusaperdana.com) - Tak kenal lelah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo Polres Kampar ini terus menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis malam (19/08/2021).

Pelaku narkoba yang ditangkap kali ini adalah NO alias VD (28), warga Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu, 1 unit Hp Vivo warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Kecamatan Gunung Sahilan.

Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, yaitu NO alias VD (28) warga Desa Sungai Lipai.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek Sampoerna yang dibalut dengan uang pecahan Rp 2 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka NO ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kampar, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar