Resnarkoba Polres Kampar, Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis shabu, Seberat 37,9 Gram.
Nusaperdana.com, Kampar - Resnarkoba Polres Kampar kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 37,9 gram, kegiatan ini digelar pada Senin pagi (25/10/2021) pukul 10.00 wib di Polres Kampar.
Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari dua kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, yaitu :
1. Pada hari Senin (11/10/2021) pukul 20.30 Wib oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, dengan TKP di Jalan Mandau KM 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. Tersangkanya SY alias AB (57), dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu seberat 28,40 gram.
2. Pada hari Senin (11/10/2021) pukul 14.00 wib oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dengan TKP Toko Bangunan Happy Jaya di Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Tersangkanya SU alias SA (36), dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 10 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Satrio Aji Wibowo SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Hakim Ferdi SH, Penasehat Hukum Ondroita Tafonao SH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alfeflus, Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Novris H Simanjuntak MH serta tersangka SY dan tersangka SU selaku pemilik narkotika tersebut.
Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 37,9 gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.(Redaksi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi